BATU BARA | TEMPO TIMUR – Junet (33) Warga Desa Tanah Timbul Kecamatan Sei Balai diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara atas dugaan pencurian satu unit handphone merk OPPO Reno 5 dari dalam rumah Fery Hardi Irawan (43) Warga Dusun VIII A Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai, Rabu (18/10)
Tersangka diamankan oleh Personil Polsek yang di Pimpin Kanit Reskrim IPDA Cristian DC. Pangabean pada Rabu 18 Oktober 2023, setelah mengetahui informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada didalam rumahnya, di Dusun l Desa Tanah Timbul Kecamatan Sei Balai.
Diterangkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP. Riswanto SH, Penangkapan terhadap tersangka atas laporan kehilangan oleh korban ke Polsek Labuhan Ruku, Pada Kamis 24 Agustus 2023. Setelah Handphone miliknya dicuri Orang yang tak dikenal dari dalam Rumah disaat semua orang sedang beristirahat tidur.
Menurut korban Fery kepada petugas saat memberi keterangan , sebelum dirinya beristirahat masuk kedalam kamar Handphone miliknya di pinjam Oleh anaknya Nadya akan bermain didalam kamar.
Lalu sekira pukul 05.00 Wib, Saudara Fery ini mengaku terbangun untuk melaksanakan sholat subuh dan duduk di ruang tamu, kemudian anaknya keluar dari kamar dan mengatakan kepadanya bahwa Handphon telah hilang, “Yah Hp Hilang” sebut anaknya Nadya kepada Ayahnya Fery, jelas Kapolsek menerangkan.
Selanjutnya Karana pada saat itu kebetulan waktu sholat subuh sudah masuk, maka korban Fery terlebih dahulu melaksanakan sholat, dan setelah selesai sholat, ia langsung masuk kedalam kamar anaknya dan melihat handphone yang sebelum nya menurut keterangan anaknya diletakan di atas meja belajar sudah tidak ada dan hilang.
Setelah dicari sekitar rumah namun tidak ditemukan, kemudian saat melihat bagian jendela kamar, dalam keadaan terbuka dan rusak dicongkel, terang Kapolsek menjelaskan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.975.000,-(Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Penulis : Red



















