Batu Bara | Tempotimur.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan Edy Susanto alias Obor (52) warga Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (16/10).
Susanto diamankan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Verza dari dalam rumah sewa milik Yosep Alfonso Sirait (32) yang berada Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih.
“Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana”kata Kapolsek AKP. Jonni Damanik kepada Media.
Modus pelaku, masuk dari jendela samping rumah sewa keadaan kosong, saat pemilik sedang berada di perdagangan.
Pemilik mengetahui sepeda motor miliknya sudah hilang setelah diberitahukan oleh saksi Sinta Br Tarihoran, Pada Minggu 19 Februari 2023, bahwasanya sepeda motor miliknya yang berada di rumah sewa telah hilang di ambil oleh orang tidak dikenal.
Merasa di rugikan dan mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,- (Delapan belas juta Rupiah ) korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Indrapura, terang Kapolsek.
Lalu, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 orang laki – laki dengan ciri” yang dimaksud sedang berada di Pajak Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka.
Kemudian, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus langsung bergerak menunju ke lokasi mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku, tandas Kapolsek.
Penulis : Red/TT

















