BATU BARA | TEMPO TIMUR – Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara menangkap dan mengamankan AL (31) Warga Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Sabtu (16/9/2023)
Tersangka diamankan atas dugaan Pencurian satu buah dompet yang berisikan uang 5 Juta Rupiah yang terletak di Dasbor sepeda motor Matic di Pajak ikan TPI Tanjung Tiram, Jumat 04 Agustus 2023.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP. Riswanto, mengatakan, Pada Jumat 04 Agustus 2023 Petugas menerima Pengaduan bahwa telah terjadinya tindak pidana pencurian di jalinsum depan Pajak Ikan Tanjung Tiram.
Dengan kronologi, Bermula Korban ini dari rumahnya menuju TPI dengan mengendarai Sepeda motornya. Sesampainya di Pajak TPI memarkirkan Sepeda motornya dan membeli ikan.
Kemudian saya hendak membayar ikan korban melihat dompet bewarna putih yang berisikan uang senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diletakan di dashboard Sepeda motornya sudah hilang.
Lalu tak berselang lama datang DH, saksi yang melihat dan mengatakan bahwa pelaku yang mengambil dompet tersebut bernama (AL) yang pada saat itu mengenakan jaket switer.
Merasa dirugikan Koban bersama dengan saksi melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Labuhan Ruku agar pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, beber Kapolsek.
(Ham)
Penulis : Tempotimur.com






















