
BATU BARA | TEMPO TIMUR – Dalam upaya pemberantasan perjudian di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Satreskrim Polres Batu Bara membentuk Satgas 303 yang tergabung dari Personil Polres dan Polsek Jajaran Polres Batu Bara.
Setidaknya 7 Orang tersangka yang sudah dikutip dan diamankan dalam Operasi yang dilaksanakan Satgas 303 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara sejak bulan Mei 2023 hingga Agustus 2023.
Selain mengamankan ke 7 tersangka Petugas juga telah mengamankan barang bukti alat komunikasi berupa Handphon dan buku yang digunakan untuk mencatat nomor Togel serta Uang Tunai yang di duga hasil Transaksi.

Modus tersangka ini menggunakan pesan WhatsApp sebagai alat komunikasi, Hal ini di Paparkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Elysa Simaremare yang didampingi KBO Reskrim IPTU Abdi Tansar, dan Kanit Ekonomi IPDA Rener Tambunan serta Kanit Tepiter IPDA Doni saat Press Release di halaman Satreskrim Polres Batu Bara, Kamis (24/08/2023) siang.
“Terhadap tersangka ini ancaman nya 10 Tahun Penjara, selanjutnya kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, kita pastikan mencari sampai keatas-atasnya untuk memastikan, dan meyakinkan wilayah Kabupaten Batu Bara, Ziro yang namanya Togel 303 tidak ada, ” tegasnya.
Lanjut disampaikan Kasat, tersangka ini diamankan dari tempat yang berbeda yang diantaranya, Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Nibung hangus.
Dan ke 7 nya masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karna untuk mengetahui apakah salah satu diantaranya termasuk bandar, dan itu butuh penelusuran lebih lanjut, terang Elysa.
Terakhir Kasat Reskrim juga menyampaikan, kepada wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut agar menginformasikan jika ada mengetahui ada perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara agar dilakukan penindakan.
(Ham)





















