Bapas Fakfak Perkuat Pembimbingan, Siapkan Klien Pemasyarakatan Kembali ke Masyarakat

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FAKFAK — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak terus memperkuat fungsi pembimbingan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan.

Upaya ini dilakukan untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat agar mampu menjalani kehidupan secara mandiri, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Kepala Bapas Kelas II Fakfak, Yopie Febri Romhadi, mengatakan tugas dan fungsi Bapas semakin kompleks seiring perkembangan kebijakan serta paradigma baru dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, diperlukan sinergi dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas), pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Yopie saat memberikan keterangan kepada Jurnalis TempoTimur.com, Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 12.39 WIT.

Menurut Yopie, salah satu tugas penting Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen terhadap individu yang menjalani proses hukum maupun pembinaan pemasyarakatan sesuai kewenangan dan tahapan penanganannya.

Melalui proses tersebut, petugas dapat mengidentifikasi latar belakang, karakter, perilaku, serta kebutuhan masing-masing individu. Hasil penelitian kemasyarakatan kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi pihak Lapas dalam menentukan pola pembinaan, termasuk program pelatihan dan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Melalui penelitian kemasyarakatan, kami memberikan masukan kepada pihak Lapas mengenai karakter dan kebutuhan warga binaan. Dengan demikian, pembinaan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menjelaskan, peran Bapas tidak hanya terbatas pada penelitian dan pendampingan selama proses pemasyarakatan. Bapas juga bertanggung jawab melakukan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani program integrasi sosial agar dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.

Persiapan tersebut antara lain dilakukan melalui penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian hak integrasi, seperti cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hak integrasi tersebut harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Persyaratan substantif berkaitan dengan perilaku serta kepatuhan selama menjalani masa pidana, sedangkan persyaratan administratif meliputi kelengkapan dokumen dan persyaratan pendukung lainnya, termasuk penjamin.

Setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Klien Pemasyarakatan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan Bapas. Pendampingan ini bertujuan membantu mereka menyesuaikan diri, menjalani kehidupan secara positif, serta menghindari pengulangan tindak pidana.

Yopie menegaskan, keberhasilan reintegrasi sosial tidak dapat hanya dibebankan kepada Bapas. Dukungan pemerintah daerah dan berbagai pihak sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan pelatihan keterampilan, pembinaan kepribadian, pembinaan kerohanian, hingga kesempatan memperoleh pekerjaan.

“Kami membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Jika tersedia program pelatihan, pembinaan kerohanian, maupun keterampilan, tentu hal itu sangat membantu Klien Pemasyarakatan ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya ketersediaan lapangan pekerjaan bagi Klien Pemasyarakatan setelah menjalani masa pidana maupun ketika mengikuti program pembebasan bersyarat.

Menurutnya, mereka yang sebelumnya telah memiliki pekerjaan diharapkan dapat melanjutkan aktivitasnya. Sementara itu, bagi mereka yang belum mempunyai pekerjaan, terutama generasi muda, diperlukan perhatian dan dukungan agar memiliki keterampilan serta kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak.

Dengan demikian, pembinaan pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga harus memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan membangun masa depan yang lebih baik.

Keberhasilan proses tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak agar Klien Pemasyarakatan tidak menghadapi stigma dan penolakan ketika kembali ke lingkungan sosialnya.

 

Penulis: Amatus Rahakbauw K

Berita Terkait

Penguatan Bunda PAUD, Wujudkan Anak Murung Raya Berkualitas
Pemkab Murung Raya Percepat Revisi RTRW, Lynda Kristiane Tekankan Pembangunan Berkelanjutan
INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium
Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek KLHS Perubahan RPJMD 2025–2029, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan
Lomba Inovasi APE, Pemkab Murung Raya Dorong Kreativitas Guru PAUD
Pemkab Murung Raya Gelar Diklat SPM, Tingkatkan Kompetensi Aparatur Daerah
Pemkab Murung Raya Gandeng Bank Kalteng, UMKM Dapat Subsidi Suku Bunga Kredit
Turnamen ORADO Liga 1.0 Ditutup, Riki Rusmanto Nahkodai Komunitas Domino Murung Raya

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:42 WIB

Penguatan Bunda PAUD, Wujudkan Anak Murung Raya Berkualitas

Kamis, 5 November 2026 - 22:30 WIB

Pemkab Murung Raya Percepat Revisi RTRW, Lynda Kristiane Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 5 November 2026 - 19:38 WIB

INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Kamis, 5 November 2026 - 15:39 WIB

Lomba Inovasi APE, Pemkab Murung Raya Dorong Kreativitas Guru PAUD

Kamis, 5 November 2026 - 13:29 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Diklat SPM, Tingkatkan Kompetensi Aparatur Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page