
Tanjung Balai — Aksi nekat seorang mahasiswa berinisial FF (26) berujung di balik jeruji besi. Warga Desa Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, ini ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Balai karena diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga di Jalan Balai Desa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (27/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Benjamin Silaban, S.Trk menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak asbes atau plafon rumah korban menggunakan sebatang linggis.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah terlebih dahulu merusak asbes dengan linggis,” ujarnya.
Setelah berhasil menyusup masuk, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp10 juta serta satu buah cincin emas bermotif rantai seberat 10 gram dengan kadar 22 karat. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Suryadi Kaloko mengalami total kerugian materiel sekitar Rp40 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Balai.
Tak butuh waktu lama bagi Polres Tanjung Balai untuk meringkus terduga pelaku. Berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa malam, Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Balai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.20 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Tanpa buang waktu, tim melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah penjaga sekolah SD 138433 di Jalan Al Wathoniyah, sekitar pukul 18.22 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti dan langsung membawanya ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Tfq







