Gerak Cepat, Tim Jatanras Polres Tanjung Balai Meringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Aksi nekat seorang mahasiswa berinisial FF (26) berujung di balik jeruji besi. Warga Desa Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, ini ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Balai karena diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga di Jalan Balai Desa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (27/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Benjamin Silaban, S.Trk menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak asbes atau plafon rumah korban menggunakan sebatang linggis.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah terlebih dahulu merusak asbes dengan linggis,” ujarnya.

Baca Juga  Apel Serah Terima Regu, Kalapas Tekankan disiplin Petugas

Setelah berhasil menyusup masuk, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp10 juta serta satu buah cincin emas bermotif rantai seberat 10 gram dengan kadar 22 karat. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Suryadi Kaloko mengalami total kerugian materiel sekitar Rp40 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Balai.

Tak butuh waktu lama bagi Polres Tanjung Balai untuk meringkus terduga pelaku. Berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa malam, Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Balai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.20 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Tanpa buang waktu, tim melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah penjaga sekolah SD 138433 di Jalan Al Wathoniyah, sekitar pukul 18.22 WIB.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Asahan

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti dan langsung membawanya ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Propam Polres Tanjung Balai Razia Kelengkapan Anggota Lewat Operasi Patuh Toba 2026
Aksi Humanis Sat Lantas Polres Tanjung Balai: Bagi-Bagi Cokelat ke Pengendara Tertib di Ops Patuh Toba 2026
Sat Lantas Polres Tanjung Balai Oprasi Patuh Toba 2026 Sosialisasi Keselamatan Berkendara ke Pengguna Jalan
Wali Kota Tanjung Balai Rakor Bersama Jajaran Dinkes Bahas Optimalisasi Kinerja
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah pemuda Ke- 98 
Sumpah Pemuda, Kadisdik Papua Barat Tekankan Kesadaran Sejarah dan Tanggung Jawab Generasi Muda
Majelis Kedatukan dan Laskar Melayu Batu Bara Rawat Makam Sultan Kedah di Medang Deras
Polsek Tanjung Balai Selatan Sambangi Tokoh Agama dan Masyaraka

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Propam Polres Tanjung Balai Razia Kelengkapan Anggota Lewat Operasi Patuh Toba 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Aksi Humanis Sat Lantas Polres Tanjung Balai: Bagi-Bagi Cokelat ke Pengendara Tertib di Ops Patuh Toba 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Oprasi Patuh Toba 2026 Sosialisasi Keselamatan Berkendara ke Pengguna Jalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Rakor Bersama Jajaran Dinkes Bahas Optimalisasi Kinerja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah pemuda Ke- 98 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page