
FAKFAK — Kepolisian Sektor (Polsek) Kokas memfasilitasi pembukaan palang di ruas Jalan Kayauni–Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (22/10/2026).
Melalui dialog persuasif dengan masyarakat, polisi membuka kembali akses jalan sekaligus menampung aspirasi warga terkait kebutuhan sarana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolsek Kokas IPTU Rony S. Sabandar bersama Kanit Intelkam Aipda M. Salim dan Bripda Ilham Patiran mendatangi lokasi pemalangan sekitar pukul 09.00 WIT setelah menerima informasi mengenai penutupan jalan tersebut.
Di lokasi, petugas berdialog dengan warga berinisial B.T.H. dan sejumlah masyarakat yang berada di sekitar titik pemalangan. Polisi menjelaskan bahwa pemalangan jalan dapat menghambat mobilitas warga dan mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.
Petugas juga mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar persoalan dapat diselesaikan tanpa mengganggu kepentingan umum.
Pendekatan dialogis tersebut berujung pada pembukaan palang jalan. Setelah itu, Kapolsek Kokas bersama anggotanya menemui warga berinisial N.H. untuk mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai situasi yang berkembang di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kebutuhan dukungan sarana dan perlengkapan untuk membantu penanganan karhutla, terutama di kawasan pegunungan yang sulit dijangkau petugas pemadam kebakaran.
Masyarakat berharap pemerintah daerah menyediakan alat semprot air untuk membantu pemadaman api. Warga juga meminta bantuan sepatu bot dan masker guna menunjang keselamatan masyarakat yang turut membantu penanganan kebakaran di lapangan.
Aspirasi tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap dukungan peralatan yang memadai dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan yang memiliki keterbatasan akses.
Menanggapi permintaan warga, Kapolsek Kokas IPTU Rony S. Sabandar menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Penyampaian aspirasi itu diharapkan menjadi bahan perhatian bagi pihak terkait dalam memperkuat upaya penanganan karhutla, termasuk pemenuhan kebutuhan peralatan dan perlindungan bagi masyarakat yang terlibat dalam penanganan kebakaran.
Melalui kegiatan Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Kokas menekankan pentingnya dialog, komunikasi, dan koordinasi dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau warga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyampaikan aspirasi secara tertib dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.
Pembukaan palang Jalan Kayauni–Kokas menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan melalui komunikasi langsung.
Sementara itu, aspirasi masyarakat mengenai penanganan karhutla masih memerlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Penulis: Amatus Rahakbauw K.










