Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka beserta barang bukti

 

TANJUNG BALAI — Sat Narkoba Polres Tanjung Balai bersama Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat total 4.044 gram (4 kg) dari Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus seorang pria berinisial DQ alias DAI (21), yang berstatus sebagai mahasiswa asal Medan. Penangkapan tersebut dilakukan di Terminal Penumpang Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi menjelaskan, pengungkapan bermula saat kapal penumpang feri yang datang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung. Seluruh barang bawaan penumpang kemudian wajib melalui prosedur pemeriksaan menggunakan mesin pemindai X-Ray.

Baca Juga  Polres Tanjung Balai Amankan Sejumlah Mesjid, Pastikan Keamanan Umat Beribadah 

“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan SONIA CABIN milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk melakukan pemeriksaan bersama,” ujar AKP Yudi.

Dari hasil penggeledahan mendalam terhadap koper tersebut, petugas menemukan 8 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor bervariasi, jika ditotal mencapai 4.044 gram. Selain itu, petugas juga menyita paspor, tiket kapal feri, dua unit telepon genggam, uang tunai Ringgit Malaysia, serta koper tempat penyimpanan sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DAI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “S” (masih dalam penyelidikan) saat berada di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan melalui jalur laut untuk diserahkan kepada pria berinisial “A” (dalam penyelidikan).

Baca Juga  Kabag SDM Polres Tanjung Balai Hadiri Temu Ramah Mahasiswa UINSU Perkuat Sinergi Pendidikan

Tersangka nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur upah sebesar Rp30 juta yang dijanjikan oleh “A” jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 ayat (2) Subs Pasal 610 ayat (2) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Taufik)

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu
GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:17 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page