
TANGERANG SELATAN — Warga Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dihebohkan oleh isu kemunculan sosok “pocong” yang dikabarkan berkeliling pada malam hari di wilayah Ciputat Timur, memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polresta Tangerang dan Polsek Ciputat, terungkap bahwa fenomena tersebut merupakan hoaks yang didalangi oleh pengamen yang menggunakan kostum menyerupai pocong untuk menarik perhatian, bukan penampakan makhluk halus maupun aksi kriminal terstruktur.
Klarifikasi Polisi dan Fakta di Lapangan
Berdasarkan hasil penyelidikan resmi, polisi memastikan bahwa tidak ada bukti kemunculan pocong asli atau ancaman kejahatan nyata di balik isu ini. Video dan kabar yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa atau “cosplay” yang sengaja dibuat untuk tujuan tertentu, termasuk kemungkinan sebagai konten viral atau modus untuk menimbulkan keresahan.
Kapolsek Ciputat secara tegas menyatakan bahwa penyebar hoaks terkait isu ini dapat dijerat dengan pasal pidana terkait penyebaran informasi palsu, mengingat dampaknya yang telah memicu kepanikan di masyarakat.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana bagi Penyebar Hoaks
Secara regulasi, pelaku dan penyebar hoaks teror pocong dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur manipulasi informasi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diterapkan dalam kasus-kasus hoaks besar lainnya.
Sanksi Tambahan dari KUHP dan Upaya Penegakan Hukum
Selain UU ITE, pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam KUHP, seperti Pasal 263 dan 264 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan, dengan ancaman pidana bervariasi tergantung tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan.
Polda Banten dan Polresta Tangerang telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, sembari menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi palsu. Langkah ini diambil untuk menciptakan rasa aman yang nyata dan mencegah meluasnya kepanikan akibat hoaks
Imbauan bagi Masyarakat dan Pentingnya Literasi Digital
Masyarakat Tangsel diimbau untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan lingkungan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Peran aktif tokoh masyarakat, RT/RW, dan kepolisian dalam memberikan klarifikasi cepat sangat dibutuhkan untuk mencegah hoaks beredar luas.
Dengan memperkuat literasi digital dan ketahanan komunitas, warga dapat lebih siap menghadapi berbagai isu serupa di masa depan tanpa mudah terprovokasi, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar hoaks yang mengganggu ketertiban umum.
Penulis : DIY





