Teror Pocong di Tangsel: Ancaman Penjara dan Denda Miliaran bagi Pelaku dan Penyebar Hoaks

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Ai

 

TANGERANG SELATAN — Warga Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dihebohkan oleh isu kemunculan sosok “pocong” yang dikabarkan berkeliling pada malam hari di wilayah Ciputat Timur, memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polresta Tangerang dan Polsek Ciputat, terungkap bahwa fenomena tersebut merupakan hoaks yang didalangi oleh pengamen yang menggunakan kostum menyerupai pocong untuk menarik perhatian, bukan penampakan makhluk halus maupun aksi kriminal terstruktur.

Klarifikasi Polisi dan Fakta di Lapangan
Berdasarkan hasil penyelidikan resmi, polisi memastikan bahwa tidak ada bukti kemunculan pocong asli atau ancaman kejahatan nyata di balik isu ini. Video dan kabar yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa atau “cosplay” yang sengaja dibuat untuk tujuan tertentu, termasuk kemungkinan sebagai konten viral atau modus untuk menimbulkan keresahan.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Ajak Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba Buka Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Remaja dan Pelajar

Kapolsek Ciputat secara tegas menyatakan bahwa penyebar hoaks terkait isu ini dapat dijerat dengan pasal pidana terkait penyebaran informasi palsu, mengingat dampaknya yang telah memicu kepanikan di masyarakat.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana bagi Penyebar Hoaks
Secara regulasi, pelaku dan penyebar hoaks teror pocong dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur manipulasi informasi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diterapkan dalam kasus-kasus hoaks besar lainnya.

Baca Juga  Polinef Gelar PKKMB 3 Hari, Gantikan Ospek dengan Kuliah Umum dan Pengenalan Kampus

Sanksi Tambahan dari KUHP dan Upaya Penegakan Hukum
Selain UU ITE, pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam KUHP, seperti Pasal 263 dan 264 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan, dengan ancaman pidana bervariasi tergantung tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

Polda Banten dan Polresta Tangerang telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, sembari menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi palsu. Langkah ini diambil untuk menciptakan rasa aman yang nyata dan mencegah meluasnya kepanikan akibat hoaks

Imbauan bagi Masyarakat dan Pentingnya Literasi Digital
Masyarakat Tangsel diimbau untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan lingkungan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Peran aktif tokoh masyarakat, RT/RW, dan kepolisian dalam memberikan klarifikasi cepat sangat dibutuhkan untuk mencegah hoaks beredar luas.

Baca Juga  Kades Galang Ngotot Pecat 4 Aparat Desa, Korban: Nanti Mediasi Secara Kekeluargaan

Dengan memperkuat literasi digital dan ketahanan komunitas, warga dapat lebih siap menghadapi berbagai isu serupa di masa depan tanpa mudah terprovokasi, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar hoaks yang mengganggu ketertiban umum.

Penulis : DIY

Berita Terkait

Respon Cepat Polsek Tanjung Balai Selatan Selidiki Kasus Perampasan HP Siswa SMP
Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara Hadiri Pemasyhuran Sultan Langkat ke-XV
Jaga Kondusifitas Malam Hari, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gencarkan Blue Light Patrol
Diduga Asusila di Dalam Mobil, Oknum Anggota Polres Tanjung Balai Dipatsus
Polres Fakfak Kerahkan 9 Personel Amankan Ibadah Minggu di Dua Gereja
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
Satlantas Polres Tanjung Balai Sapa Pengendara Pagi Hari, Edukasi Tertib Lalu Lintas lewat Program “Polantas Karib”
Bupati Baharuddin Pimpin Gotong Royong di Tanjung Tiram

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:17 WIB

Teror Pocong di Tangsel: Ancaman Penjara dan Denda Miliaran bagi Pelaku dan Penyebar Hoaks

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Respon Cepat Polsek Tanjung Balai Selatan Selidiki Kasus Perampasan HP Siswa SMP

Senin, 21 September 2026 - 09:59 WIB

Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara Hadiri Pemasyhuran Sultan Langkat ke-XV

Senin, 21 September 2026 - 07:16 WIB

Diduga Asusila di Dalam Mobil, Oknum Anggota Polres Tanjung Balai Dipatsus

Minggu, 20 September 2026 - 15:38 WIB

Polres Fakfak Kerahkan 9 Personel Amankan Ibadah Minggu di Dua Gereja

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketum Fast Respon Agus Flores Soroti Penanganan 12 LP di Cirebon

Senin, 21 Sep 2026 - 15:00 WIB

You cannot copy content of this page