Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa, Pj Kades Aek Nauli di Amankan Kajari Batu Bara

- Penulis

Senin, 12 Juni 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap mantan PJ Kepala Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara berinisial EDS selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Senin (12/06/2023).

Tersangka diamankan Penyidik Kejari Batu Bara, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi temuan Inspektorat
Kabupaten Batu Bara,terkait pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Tahun Anggaran (T.A) 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
Amru E Siregar SH.MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Harahap SH,menerangkan, sebelum dilakukan Penahanan terhadap tersangka (EDS), Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada
Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian Keuangan Negaranya.

“Perbuatan tersangka EDS dilakukan dalam Kapasitas Pejabat Pj Kepala Desa Aek Nauli Tahun 2019 dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batu Bara TA 2019, “terang Doni.

Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna Proses Pemberkasan sampai dengan
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

“Perbuatan tersangka EDS ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “tutup Doni.

M. Hamdani.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
DPR Sahkan Kapolri Baru, Komjen Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit
Bupati Batu Bara Dukung Operasi Gabungan Perkuat Pengawasan Perairan dan Orang Asing
Praktisi Hukum Baginta Manihuruk SH. MH Dukung Polda Sumut, Soroti Pernyataan BAP DPD RI soal Konflik Socfindo
Musisi Papua Bawa Semangat Indonesia ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Langsung Distribusi MBG di Sejumlah Sekolah
Bupati Batu Bara Apresiasi Persetujuan DPRD terhadap P-APBD 2026, Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas
Ketum Fast Respon Agus Flores Soroti Penanganan 12 LP di Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:13 WIB

DPR Sahkan Kapolri Baru, Komjen Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit

Senin, 28 September 2026 - 18:52 WIB

Bupati Batu Bara Dukung Operasi Gabungan Perkuat Pengawasan Perairan dan Orang Asing

Senin, 28 September 2026 - 13:47 WIB

Praktisi Hukum Baginta Manihuruk SH. MH Dukung Polda Sumut, Soroti Pernyataan BAP DPD RI soal Konflik Socfindo

Minggu, 27 September 2026 - 10:05 WIB

Musisi Papua Bawa Semangat Indonesia ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page