PURUK CAHU, tempotimur.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyiapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat.
Penyampaian tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pejabat di lingkungan Pemkab Murung Raya, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026, Heriyus menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun berjalan.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap responsif terhadap dinamika pembangunan serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Heriyus menegaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Proses penyusunannya juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari sisi pendapatan, perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan yang terutama dipengaruhi kenaikan pendapatan transfer. Sementara pada sisi belanja, penyesuaian anggaran diarahkan untuk mendukung program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemenuhan berbagai kebutuhan prioritas daerah.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga mengalami peningkatan melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tidak lagi dialokasikan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui perubahan APBD tersebut, Pemkab Murung Raya berharap pengelolaan anggaran dapat semakin optimal sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (hbr).











