
BANTEN — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh SMA, SMK, dan SKh. Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang kini berada pada Level III Siaga dan adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026. Langkah ini merupakan arahan langsung Gubernur Banten untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah.
Berdasarkan edaran tersebut, PJJ atau Belajar dari Rumah akan dilaksanakan selama 3 hari, yakni Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026. Sasaran kebijakan mencakup seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta se-Provinsi Banten.
Dindikbud Banten juga mengeluarkan sejumlah imbauan. Orang tua diminta mendampingi anak belajar dari rumah secara terarah. Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan abu vulkanik, dan wajib menggunakan masker standar medis atau respirator jika terpaksa beraktivitas di luar.
Dindikbud Provinsi Banten saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Provinsi Banten untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara serta sebaran abu vulkanik. Hasil pemantauan akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan pembelajaran selanjutnya. Masyarakat diajak tetap tenang, waspada, dan mengutamakan keselamatan bersama.
Penulis : Red










