Pansus DPRD Batu Bara Usulkan Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATU BARA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara mengusulkan perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (27/7/2026).

Laporan hasil pembahasan Pansus dibacakan oleh Nafiar mewakili pimpinan dan anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam laporannya disebutkan bahwa pembahasan telah dilakukan dengan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026, beserta lampiran dokumen Ranperda.

Pansus juga mempertimbangkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Akta Notaris pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 20 April 2014, serta Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan tertanggal 6 November 2025.

Selain itu, pembahasan turut didukung dengan dokumen Rencana Bisnis PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) untuk periode lima tahun yang dilengkapi analisis kelayakan usaha dan kajian akademik. Pansus juga menelaah laporan keuangan perusahaan tahun 2025 yang telah diaudit oleh auditor independen dengan Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026, yang memuat laporan posisi keuangan, termasuk liabilitas dan ekuitas modal sejak tahun 2014 hingga 2020.

Dalam laporannya, Pansus turut mengacu pada hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk aset berupa tanah yang telah dicantumkan dalam hasil pembahasan.

Berdasarkan seluruh hasil kajian dan dokumen yang telah ditelaah, Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai telah memenuhi persyaratan dan layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Berita Terkait

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Komitmen Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Transformasi BUMD di Rapat Paripurna DPRD
Pemprov Papua Barat Siapkan Konsultan untuk Perkuat RSUP, Targetkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan dan Rujukan
Wali Kota Tanjung Balai Dan Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT
Desa SucoLor Luncurkan Inovasi “SUCOLOR SMART”, Dorong Transformasi Digital
Wali Kota Tanjung Balai Dampingi Ahmad Doli Kurnia Kunjungi ARM Korban Pencabulan 
Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik Penerangan Jalan melalui Skema KPBU
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi UPT Samsat Minta ASN Jadi Contoh Patuh Bayar Pajak Kendaraan
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Komitmen Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Transformasi BUMD di Rapat Paripurna DPRD

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:39 WIB

Pansus DPRD Batu Bara Usulkan Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda

Senin, 27 Juli 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Papua Barat Siapkan Konsultan untuk Perkuat RSUP, Targetkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan dan Rujukan

Senin, 27 Juli 2026 - 17:58 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Dan Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:10 WIB

Desa SucoLor Luncurkan Inovasi “SUCOLOR SMART”, Dorong Transformasi Digital

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page