MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Segmen A dan Segmen C sebagai upaya mempercepat peningkatan infrastruktur di Kota Manokwari.
Segmen A mencakup ruas Pertigaan PT Sinar Suri hingga Hotel Fujita (STA 0+000–0+600), sedangkan Segmen C meliputi Jembatan Fulica hingga Simpang Mako Brimob (STA 1+600–2+250).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan pelebaran jalan menjadi dua jalur dari kawasan PT Sinar Suri hingga Maruni merupakan program prioritas yang telah dirancang sejak periode pertamanya menjabat sebagai gubernur.
Menurutnya, peningkatan aktivitas masyarakat seiring perkembangan Kota Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat membuat kapasitas jalan yang ada tidak lagi mampu menampung volume kendaraan.
“Kita lihat perkembangannya di lapangan. Sepanjang ruas jalan ini sering mengalami kemacetan sehingga sudah saatnya dilakukan pelebaran menjadi dua jalur,” ujar Dominggus saat membuka konsultasi publik di Aston Niu Hotel Manokwari.
Ia mengaku kerap merasakan langsung dampak kemacetan tersebut. Perjalanan dari Kampung Mandopi maupun Rumah Dinas Gubernur di Susweni menuju Kantor Gubernur Papua Barat di Arfai, yang seharusnya dapat ditempuh dalam waktu singkat, kini bisa memakan waktu hingga satu jam.
Menurut Dominggus, kemacetan terjadi karena hampir seluruh pusat pemerintahan dan instansi vertikal berada di kawasan selatan Kota Manokwari dengan akses yang masih bertumpu pada satu ruas jalan.
“Mulai dari Kantor Gubernur, Kantor Bupati, Kodam, Polda hingga Kejaksaan semuanya menggunakan satu jalur. Kondisi inilah yang menyebabkan kemacetan setiap hari,” katanya.
Meski demikian, Dominggus menegaskan pemerintah akan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak masyarakat yang terdampak proyek. Seluruh proses pengadaan tanah akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pemberian ganti rugi terhadap lahan maupun bangunan yang terkena pembangunan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terdampak dan telah hadir dalam konsultasi publik ini. Pelebaran jalan ini merupakan kebutuhan mendesak demi kemajuan pembangunan daerah,” tegasnya.
Dominggus menjelaskan, rencana pelebaran Jalan Sinar Suri–Maruni sebenarnya telah dimulai sejak periode pertama kepemimpinannya melalui pemasangan patok di sepanjang ruas jalan. Namun, pelaksanaannya tertunda akibat pandemi Covid-19.
Pada 2021, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan pada ruas Maruni hingga Polda Papua Barat. Selanjutnya, melalui APBD Induk 2022, pemerintah kembali menganggarkan pembebasan lahan dari Polda Papua Barat hingga pertigaan akses menuju Kantor Gubernur.
Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Balai Jalan Nasional (BJN). Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pembangunan diprioritaskan dimulai dari kawasan lampu merah PT Sinar Suri yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas paling tinggi.
Menurut Dominggus, jalan yang akan dibangun memiliki lebar sekitar 24 meter yang terdiri atas badan jalan, median atau jalur hijau selebar satu meter, serta trotoar dan saluran drainase di kedua sisi dengan lebar sekitar 2,5 meter yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan proyek tersebut karena pelebaran jalan diyakini akan meningkatkan kelancaran transportasi sekaligus menunjang pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Kota Manokwari.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Reymond R.H. Yap, mengatakan pengadaan tanah ruas Jalan Sinar Suri–Maruni merupakan satu kesatuan proyek. Pada 2026, tahapan yang dilaksanakan difokuskan pada Segmen A dan Segmen C dengan total panjang sekitar 1,4 kilometer.
Menurut Reymond, konsultasi publik bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan sekaligus membuka ruang penyampaian pendapat terkait proses pengadaan tanah.
Peserta konsultasi publik terdiri atas unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, tim pelaksana pengadaan tanah, serta masyarakat yang lahannya terdampak pada Segmen A dan Segmen C. Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lancar sehingga pembangunan pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni dapat segera direalisasikan.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















