Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Roy Suryo Telah Memenuhi Ketentuan KUHAP

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait syarat minimal alat bukti.

Keterangan tersebut disampaikan Erdianto saat dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Erdianto, objek yang diperiksa dalam sidang praperadilan tersebut adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Karena itu, hakim hanya akan menilai apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka adalah adanya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Erdianto dalam persidangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan paparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Dengan demikian, menurutnya, syarat formil penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi.

Sidang praperadilan tersebut digelar untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Polda Jateng Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Agus Flores
Para Jenderal Turun Tangan! Dari Besuki untuk Kapolri, Agus Flores: “Saya Tak Bisa Membalas Semua Kebaikan”
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 
Alun-Alun Besuki Dipadati Ribuan Jamaah, Agus Flores Apresiasi Dukungan Masyarakat dan Polri
Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Remisi untuk 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas Dalam HUT 81 RI di Lapas kelas ll TBA
Kapolres Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku
Chairul Bariah Jadi Pembaca Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Tanjung Tiram
INALUM dan 1500 Peserta Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Pawai Obor

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polda Jateng Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Agus Flores

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Para Jenderal Turun Tangan! Dari Besuki untuk Kapolri, Agus Flores: “Saya Tak Bisa Membalas Semua Kebaikan”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Alun-Alun Besuki Dipadati Ribuan Jamaah, Agus Flores Apresiasi Dukungan Masyarakat dan Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Remisi untuk 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas Dalam HUT 81 RI di Lapas kelas ll TBA

Berita Terbaru

Budaya

Warga Cirendeu dan Rempoa Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:46 WIB

You cannot copy content of this page