Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah yang melibatkan pengusaha Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan nilai kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan penyidik bersama tim auditor serta lembaga terkait.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7).

Anang menjelaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.

Penyidik menduga Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sepanjang 2017–2025, meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut.

Aktivitas pertambangan PT AKT sejatinya telah dihentikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Namun, kegiatan penambangan diduga tetap berlangsung secara melawan hukum karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia; serta MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama. Satu tersangka lainnya telah diumumkan Kejagung dalam proses penyidikan.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus menelusuri potensi kerugian negara dan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu
Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:35 WIB

Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page