Kades Bogak Menghindar Dikonfirmasi Terkait Anggaran Normalisasi Drainase

- Penulis

Minggu, 28 Mei 2023 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Pemerintahan Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Fazzary Akbar, SE keluarkan surat edaran No. 141/835 tentang pengerjaan Normalisasi Drainase/parit sepanjang 2.5 Km di tiga Jalan Desa Bogak, diantaranya jalan Beringin, jalan kenanga dan jalan kenari.

Menurut surat edaran yang dikeluarkan Kades Bogak Fazzary, tenggang waktu pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei s/d 20 Juni 2023.

Selain itu, dia memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Bogak yang rumahnya berdampak atas pekerjaan normalisasi drainase dan atau parit, agar dapat bekerjasama dengan baik.

Kades Bogak Fazzary tangkis atau menghindar dikonfirmasi terkait mata anggaran pekerjaan Normalisasi Drainase dan atau Parit.

Pesan yang dikirimnya dari WhatsApp, ga ingat angkanya?.

Disambut dari salah satu pengurus Divisi Bidang Penelitian Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (LPHP) Amri As Lubis mengatakan hal ini salah satu bentuk kecerobohan kades bogak.

Hal ini menurutnya kades bogak lupa masalah keterbukaan informasi publik (KIP) sedangkan KIP sudah diatur oleh perundang-undangan, setiap penyelanggara wajib memberikan keterangan yang valid kepada publik.

Kita heran, beliau yang programkan dan merencanakan, kok malah dia gak tau nilai mata anggaran normalisasi drainase parit.

Jelas-jelas pembangunan di desa yang menggunakan dana desa wajib transparansi ke publik maupun kepada warga desa tersebut.

Tambahnya, urgennya apa? dan konsultannya siapa? dari siapa untuk siapa kegiatan itu dilaksanakan, tutup Amri. (Tim)

Berita Terkait

Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha
BPBD Batu Bara Pastikan Keamanan Jembatan Sei Tanjung
Bau Busuk Menyengat, Warga Minta Relokasi TPS Jalan Sutan Syahrir Kisaran
Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian
Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik
Pembangunan Jalan Dusun II Desa Sei Mataram Dipertanyakan
Kadinkes Halsel Bungkam, Pembangunan RSP Makian Diduga Ada Praktek KKN
19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:24 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:13 WIB

BPBD Batu Bara Pastikan Keamanan Jembatan Sei Tanjung

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:59 WIB

Bau Busuk Menyengat, Warga Minta Relokasi TPS Jalan Sutan Syahrir Kisaran

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:54 WIB

Polda Malut Kembali Didesak Seriusi Kasus RSP dan Jalan Pulau Makian

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:49 WIB

Pembangunan RSP Masuk Rana Hukum, Janji Bupati Bassam Dinanti Publik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page