Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu 

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu

 

Tanjung Balai — Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus seorang wanita berinisial YL (35) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis sore (28/5) sekitar pukul 17.50 WIB.

 

YL yang merupakan warga asli Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, digerebek polisi di rumah domisili sementaranya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 3, Gang Leci 1, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

 

Kapolsek Datuk Bandar, IPTU H. Lion Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Baca Juga  Ketua Gerakan Aktivis Sulsel Sikapi Video Yang Suarakan Papua Merdeka di Makassar

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penindakan,” ujar IPTU H. Lion Hutasoit.

 

Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut, YL tertangkap tangan dimana Polisi menemukan dirinya sedang memegang satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga jenis sabu sabu seberat 2,2 gram di tangan sebelah kirinya.

 

Petugas kemudian menggeledah seluruh bagian rumah dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi haramnya tersebut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku meliputi1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 2,2 gram, 1 tas selempang hitam merk AIGER dan 1 dompet kecil, 1 pak plastik klip transparan kecil kosong (diduga untuk mengecer sabu), 1 unit ponsel dan Uang tunai sebesar Rp 550.000,- yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga  BPBD Batu Bara Tangani Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah Warga

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YL beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI 
Sambut Hari Lingkungan Hidup 2026, Pelindo & DLH Fakfak Siapkan Aksi
Sambut Hari Lingkungan Hidup 2026, Pelindo & DLH Fakfak Siapkan Aksi
Pelindo Fakfak Bagikan 2 Sapi Kurban ke Warga
Polres Tanjung Balai Siagakan Personel di Sejumlah SPBU Pastikan Distribusi BBM Lancar
Antisipasi Kejahatan Jalanan Satreskrim Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Malam
Satpolairud Polres Tanjung Balai Perketat Pengawasan di SPBB

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:55 WIB

Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:45 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:16 WIB

Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI 

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Sambut Hari Lingkungan Hidup 2026, Pelindo & DLH Fakfak Siapkan Aksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:42 WIB

Sambut Hari Lingkungan Hidup 2026, Pelindo & DLH Fakfak Siapkan Aksi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page