Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi 

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial Z (26) dan M.N (37), warga Desa Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan, diringkus polisi saat hendak bertransaksi barang haram tersebut.

 

Keduanya diciduk di Jl. Pattimura, Lk 3, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Rabu malam (27/5) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi oleh kedua tersangka.

Baca Juga  Gubernur Papua Barat Tinjau Lokasi Longsor dan Salurkan Bantuan di Distrik Catubouw

 

Mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan KBO Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas di lapangan kemudian menggunakan strategi pembelian terselubung (undercover buy).

 

“Petugas menyamar sebagai pembeli dan langsung menemui kedua pelaku di lokasi. Di sana, petugas menyepakati pembelian 5 butir pil ekstasi dengan harga Rp 750.000,” ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.

 

Saat tersangka Z dan M.N hendak menyerahkan pil tersebut, petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku tak berkutik dan menyerah di tempat.

 

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Kepala Singa seberat 1,30 gram, yang disita dari tangan kanan tersangka Z, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk memesan barang.

Baca Juga  Pemko Tanjung Balai Tepung Tawar Wali Kota Mahyaruddin Salim

 

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui secara sadar bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan pengakuan awal, mereka mendapatkan pasokan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial “F” yang saat ini statusnya telah masuk dalam penyelidikan.

 

Kedua pelaku mengaku nekat menjadi pengedar demi mendapatkan keuntungan yang tidak seberapa. “Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 jika pil ekstasi tersebut berhasil terjual,” tambah Kasat Resnarkoba.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Z dan M.N beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Media Massa Berperan Penting Dalam Menyampaikan Informasi Ditengah Masyarakat

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Satpolairud Polres Tanjung Balai Perketat Pengawasan di SPBB
Polres Batu Bara Bersama Tim Gabungan Razia Ruang Tahanan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku 
Pemerintah Kota Tanjung Balai Serahkan Bantuan Sapi Qurban Kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto di Masjid As Salamah 
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Warga Sholat idul Adha 1447 H di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Plh Wali Kota Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H/2026 M 
Kapolres Tanjung Balai Turun ke Jalan, Amankan Pawai Takbiran Idul Adha  
Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Malam di Titik Rawan
220 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H di Fakfak

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:36 WIB

Satpolairud Polres Tanjung Balai Perketat Pengawasan di SPBB

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:33 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi 

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:19 WIB

Polres Batu Bara Bersama Tim Gabungan Razia Ruang Tahanan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku 

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:59 WIB

Pemerintah Kota Tanjung Balai Serahkan Bantuan Sapi Qurban Kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto di Masjid As Salamah 

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:56 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Bersama Warga Sholat idul Adha 1447 H di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page