BATU BARA — Rapat Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi digelar di DPRD Kabupaten Batu Bara pada Senin sore, 11 Mei 2026.
Agenda utama adalah menanggapi Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya.
Pemerintah daerah dalam jawabannya menyatakan bahwa BUMD merupakan instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal. Kontribusinya terhadap PAD menjadi alasan utama mengapa tata kelola perusahaan daerah perlu terus diperbaiki.
Pemda menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum harus berlandaskan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Batra Berjaya sendiri sudah mengalami dua kali perubahan bentuk hukum. Awalnya berdiri sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011, lalu berubah menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013.
Kini, perubahan kembali ke bentuk Perseroan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU 23/2014 dan PP 54/2017. Selain memenuhi aspek legalitas, perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi perusahaan, memperkuat tata kelola, dan menegaskan posisinya sebagai entitas bisnis milik Pemda Batu Bara.
Penulis : Red






















