Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan Polsek Tanjung Balai Utara Ringkus Bandar Sabu

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNG BALAI, TEMPO TIMUR — Polres Tanjung balai terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (55), yang telah lama menjadi Target Operasi (TO), berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah gang kecil di belakang rumah penduduk, Kamis (14/5) pagi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu Sawal Simanjuntak, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah informasi dinyatakan akurat (A1), tim langsung melakukan penindakan di lapangan. Tersangka S berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga  Curi Tas Nek Juminem Sedang Belanja, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 10,21 gram (masing-masing 5,12 gram dan 5,09 gram), 2 unit timbangan elektrik (hitam putih dan perak), 5 pak plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik yang telah diruncingkan (sekop), 1 buah tas sandang hitam dan Uang tunai sebesar Rp 293.000,- yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/Lidik).

Baca Juga  Sepekan, Polda Sumut Ungkap 87 Kasus Narkotika, 115 Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Balai. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page