9,9 Kg Sabu dan 827 Vape Narkotika Dimusnahkan Polres Asahan Dengan Mesin Pembakaran

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPOTIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga Maret 2026.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,9 kilogram sabu serta 827 cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate. Selasa (31/3/2026)

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari proses hukum atas satu laporan polisi dengan tiga orang tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Kasus ini tercatat dalam LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Asahan, tertanggal 27 Februari 2026, dengan penetapan status barang bukti berdasarkan surat resmi kejaksaan tertanggal 2 Maret 2026.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

• AFP alias N

Baca Juga  Ketua Perisai Limapuluh Pesisir Nilai Polres Batu Bara Pantas Diapresiasi

• DR alias D

• FH alias P

Dari total barang bukti yang diamankan, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 100 gram sabu dan 64 cartridge vape, sementara sisanya dimusnahkan.

Polres Asahan menyebut, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang signifikan, mengingat potensi dampak yang ditimbulkan.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.750 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain sabu, peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang diduga mengandung etomidate menjadi perhatian serius aparat, karena menyasar kalangan muda dengan modus baru yang lebih terselubung.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum dalam rangka kepentingan penuntutan, peradilan, serta pembuktian di persidangan.

Baca Juga  INALUM Rayakan Panen Bawang dan Cabai Bersama Masyarakat Pintu Pohan

Kapolres Asahan, AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika, termasuk mengantisipasi tren baru peredaran narkoba berbasis teknologi dan produk modern. (*)

Berita Terkait

Polres Asahan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Polri 2026
Wali Kota Tanjung Balai Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
Ketua DPRD Murung Raya Dorong Prioritas Infrastruktur pada Musrenbang RKPD 2027
Tambang Galian C Ilegal Marak di Kawasan Karst Widuri Grobogan Masyarakat Desak Polisi Bertindak
DPRD Murung Raya Apresiasi Kinerja ASN Pasca Idulfitri
Didorong Insan Olahraga, Roberth K.R. Hammar Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum KONI Papua Barat
Haul Guru Tua ke 58 di Palu, Sebagian Besar Ulama di Indonesia Hadir dan Pejabat Negara
Bupati Batu Bara Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Asahan 2027

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 20:21 WIB

Polres Asahan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Polri 2026

Rabu, 1 April 2026 - 20:17 WIB

9,9 Kg Sabu dan 827 Vape Narkotika Dimusnahkan Polres Asahan Dengan Mesin Pembakaran

Rabu, 1 April 2026 - 13:31 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:56 WIB

Ketua DPRD Murung Raya Dorong Prioritas Infrastruktur pada Musrenbang RKPD 2027

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:59 WIB

Tambang Galian C Ilegal Marak di Kawasan Karst Widuri Grobogan Masyarakat Desak Polisi Bertindak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page