Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Jurtul Togel, Kakek 63 Tahun Masuk Jeruji Besi

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Togel di Jalan B. Sei Silo Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 Wib.

Kasat Reskrim AKP Bram Chandra SH MH,menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Andhika SP Hutabarat, SKom, MH, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku berinisial UM Laki-laki (63) mengaku warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari tangan yang bersangkutan petugas mengamankan barang bukti 1 Unit Hp Vivo Y12s warna Hitam, Uang Tunai berjumlah Rp. 443.000, ujar Kasat Rabu 18/3/2026.

Selain itu lanjut Kasar, diamankan buku tulis yang bertuliskan “ALBINO COLLEGE” berisikan angka-angka pesanan pemain, 2buah buku Tafsir mimpi /erek-erek, 1buah tas sandang Merk “Forever” warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang pasangan pemain, 4 Buah pulpen Merk “Nevada 923 ST”, 1buah pulpen Standart warna hitam dan 24 potongan kartu yang diduga digunakan untuk kupon pemesan.

Kasat menambahkan, sesuai fakta-fakta, pelaku adalah penerima pesanan angka – angka tebakan dari para pemain kemudian pemain akan diberikan sepotong kertas bukti angka pesanan.

Setelah menerima angka-angka tebakan dari para pemain, terlapor mengirimkan rekapan data jumlah pasangan angka – angka pemain tersebut ke seorang pria yang bernama B (diduga bandar).

Dari hasil analisis yuridis dan berdasarkan hasil interogasi awal diduga telah terjadi dugaan tindak Pidana ”Perjudian” sebagaimana di maksud dalam Pasal 426 ayat (1) dari KUHPidana, tambahnya.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut atas kerjasama Kepolisian Sektor (Polsek) Datuk Bandar dengan Satreskrim Polres Tanjung Balai,“tutup AKP Bram Candra kepada awak media.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Pdt. Stevanus Kafiar: Pembinaan Anak Gereja Penting untuk Menjaga Regenerasi Pelayanan
Sutrisno Serap Aspirasi Warga Desa Muara Sumpoi Saat Reses
DPRD Johansyah Serap Aspirasi Warga Muara Bakanon Saat Reses
Bupati Batu Bara Tegaskan Manajemen Talenta Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja ASN
Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 
Bupati Batu Bara Hadiri Dialog Otonomi Daerah Bahas Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah
Transportasi Pesparawi Nasional XIV Berjalan Lancar, Kadishub Papua Barat Apresiasi Kinerja Seksi Transportasi
Kedisiplinan ASN di Lingkungan Pemkab Batu Bara Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pdt. Stevanus Kafiar: Pembinaan Anak Gereja Penting untuk Menjaga Regenerasi Pelayanan

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:40 WIB

Sutrisno Serap Aspirasi Warga Desa Muara Sumpoi Saat Reses

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:10 WIB

DPRD Johansyah Serap Aspirasi Warga Muara Bakanon Saat Reses

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Bupati Batu Bara Tegaskan Manajemen Talenta Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page