Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Jurtul Togel, Kakek 63 Tahun Masuk Jeruji Besi

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Togel di Jalan B. Sei Silo Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 Wib.

Kasat Reskrim AKP Bram Chandra SH MH,menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Andhika SP Hutabarat, SKom, MH, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku berinisial UM Laki-laki (63) mengaku warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari tangan yang bersangkutan petugas mengamankan barang bukti 1 Unit Hp Vivo Y12s warna Hitam, Uang Tunai berjumlah Rp. 443.000, ujar Kasat Rabu 18/3/2026.

Selain itu lanjut Kasar, diamankan buku tulis yang bertuliskan “ALBINO COLLEGE” berisikan angka-angka pesanan pemain, 2buah buku Tafsir mimpi /erek-erek, 1buah tas sandang Merk “Forever” warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang pasangan pemain, 4 Buah pulpen Merk “Nevada 923 ST”, 1buah pulpen Standart warna hitam dan 24 potongan kartu yang diduga digunakan untuk kupon pemesan.

Kasat menambahkan, sesuai fakta-fakta, pelaku adalah penerima pesanan angka – angka tebakan dari para pemain kemudian pemain akan diberikan sepotong kertas bukti angka pesanan.

Setelah menerima angka-angka tebakan dari para pemain, terlapor mengirimkan rekapan data jumlah pasangan angka – angka pemain tersebut ke seorang pria yang bernama B (diduga bandar).

Dari hasil analisis yuridis dan berdasarkan hasil interogasi awal diduga telah terjadi dugaan tindak Pidana ”Perjudian” sebagaimana di maksud dalam Pasal 426 ayat (1) dari KUHPidana, tambahnya.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut atas kerjasama Kepolisian Sektor (Polsek) Datuk Bandar dengan Satreskrim Polres Tanjung Balai,“tutup AKP Bram Candra kepada awak media.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Pelindo Regional 4 Fakfak Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Area Pelabuhan
Kualitas Udara Puruk Cahu Memburuk, Dinkes Bagikan Masker kepada Warga
Bupati Heriyus Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Murung Raya
Sholawat Akbar PW–FRN di Alun-Alun Besuki Dikawal Full, Kapolres dan Wakapolres Situbondo Beserta Jajaran Turun Langsung
Bupati Heriyus Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk Dikibarkan pada HUT ke-81 RI
Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat
Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan di Taman Makam Pahlawan
Forkopimda Murung Raya Gelar Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Area Pelabuhan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Kualitas Udara Puruk Cahu Memburuk, Dinkes Bagikan Masker kepada Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Bupati Heriyus Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Murung Raya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Sholawat Akbar PW–FRN di Alun-Alun Besuki Dikawal Full, Kapolres dan Wakapolres Situbondo Beserta Jajaran Turun Langsung

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bupati Heriyus Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk Dikibarkan pada HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page