Ketua KNPI Batu Bara Desak Pemda Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO TIMUR, BATU BARA — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Batu Bara meningkatkan tekanan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar segera menetapkan kebijakan penutupan total seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

DPD KNPI Batu Bara menjadi organisasi pertama di tahun 2026 yang secara terbuka menyampaikan desakan tersebut. KNPI menilai, ketegasan sikap pemerintah daerah merupakan indikator keberpihakan terhadap nilai religius masyarakat sekaligus upaya menjaga stabilitas sosial selama bulan ibadah.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, menegaskan pemerintah daerah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan, melainkan harus mengambil langkah konkret melalui keputusan resmi kepala daerah atau surat edaran yang bersifat mengikat.

Baca Juga  Wali Kota Tanjung Balai Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Aturan

“Pemerintah daerah harus segera mengambil keputusan. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ramadan adalah momentum sakral masyarakat, dan pemerintah wajib memastikan suasana daerah tetap kondusif,” ujar Sultan, 12/2/2026.

Dirinya menilai keterlambatan pengambilan kebijakan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat keamanan, serta instansi terkait guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPD KNPI Batu Bara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, segera menerbitkan kebijakan resmi penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadan.

Memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban aktif dan patroli rutin. Melakukan pendataan serta pengawasan menyeluruh sebelum Ramadan dimulai. Membuka posko atau kanal pengaduan masyarakat selama Ramadan.

Baca Juga  MRPB Dorong Model Baru Pembangunan Papua Barat Berbasis Afirmasi dan Legitimasi Adat

Menetapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Menyampaikan kepastian aturan kepada pelaku usaha secara terbuka dan transparan.

Sultan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata soal penertiban usaha, melainkan bagian dari menjaga harmoni sosial serta menghormati kearifan lokal masyarakat Batu Bara.

Selain itu, ia menyatakan akan terus mengawal sikap pemerintah daerah terkait kebijakan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi kepemudaan.

Hingga saat ini, KNPI tercatat sebagai organisasi pertama tahun 2026 yang secara terbuka menyuarakan desakan penutupan total hiburan malam menjelang Ramadan di Kabupaten Batu Bara.

(Red)

Berita Terkait

Plh Wali Kota Tanjung Balai Sidak Ke Agen dan Pangkalan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg  
Plh Wali Kota Tanjung Balai Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar 
Bupati Batu Bara Baharuddin: Warga Harus Mudah Berobat ‎
MUI Tanjung Balai Apresiasi Polres Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 
Plh Wali Kota Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai 
Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD
Plh Wali Kota Tanjung Balai Sidak Ke Sejumlah SPBE dan Pangkalan Kelangkaan LPG 3 Kg.
Polres Batu Bara Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Asahan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:49 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Sidak Ke Agen dan Pangkalan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg  

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:46 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar 

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:09 WIB

Bupati Batu Bara Baharuddin: Warga Harus Mudah Berobat ‎

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:02 WIB

MUI Tanjung Balai Apresiasi Polres Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Plh Wali Kota Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page