Batu Bara — Polemik terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai transparansi pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Batu Bara terus bergulir. Lembaga Pemuda Sosial Control Tunas Muda Gemkara menilai DPRD Kabupaten Batu Bara, khususnya Komisi II dan Komisi III, terkesan mengulur waktu pelaksanaan RDP yang telah diajukan sejak beberapa minggu lalu.
Hingga Minggu, 30 November 2025, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i dikonfirmasi secara tertulis namun belum memberikan kepastian jadwal pelaksanaan RDP yang dimaksud. Dalam pesan singkatnya, Safi’i menyebutkan bahwa pihaknya masih fokus pada pembahasan RAPBD, dan akan memberikan kabar selanjutnya. Meski demikian, jawaban tersebut dianggap tidak menjawab permintaan publik terkait kejelasan waktu pelaksanaan RDP.
Menurut Tunas Muda Gemkara, sebagian anggota DPRD Kabupaten Batu Bara justru terlihat tidak memahami substansi tujuan RDP terkait CSR, meski permohonan resmi telah disampaikan melalui surat audiensi yang berisi poin-poin permintaan pembahasan.
“Kami heran, apakah anggota DPRD membaca dan memahami isi surat RDP yang telah kami masukkan? Mengapa justru seolah menghindar?” ujar perwakilan Tunas Muda Gemkara.
Lebih jauh, Tunas Muda Gemkara menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum anggota dewan dalam pengelolaan CSR, sehingga RDP dinilai sengaja ditunda dan tanpa kejelasan.
RDP yang diajukan menyoroti pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Kabupaten Batu Bara. Tunas Muda Gemkara menilai, hingga kini pengelolaan CSR tidak transparan.
Beberapa pertanyaan yang ingin diklarifikasi melalui RDP meliputi:
Siapa saja panitia atau pengurus CSR di Kabupaten Batu Bara?
Berapa jumlah penerimaan dana CSR sejak 2020 hingga 2025?
Perusahaan mana saja yang telah menyalurkan CSR?
Untuk program apa saja dana CSR tersebut disalurkan?
Siapa pihak penerima manfaat CSR dan bagaimana mekanisme penyalurannya?
Menurut lembaga ini, informasi tersebut masih dianggap simpang siur dan belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Dalam pernyataan resminya, Tunas Muda Gemkara menegaskan empat tuntutan utama:
1. RDP harus segera dilaksanakan sebagai bagian dari hak publik dan fungsi pengawasan DPRD.
2. DPRD wajib membuka data CSR perusahaan tahun 2020–2025 secara transparan kepada masyarakat.
3. Seluruh pihak terkait CSR harus dipanggil ke forum resmi RDP untuk memberikan penjelasan terbuka.
4. Jika DPRD terus mengulur waktu, Tunas Muda Gemkara akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi massa, laporan resmi, dan forum publik.
Tunas Muda Gemkara menegaskan bahwa upaya ini bukan bertujuan menyerang pihak mana pun, melainkan untuk memastikan CSR benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Kami berjuang untuk membuka transparansi. CSR adalah hak masyarakat Batu Bara, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.”
Kini, publik menunggu apakah DPRD Kabupaten Batu Bara akan menepati janji menindaklanjuti permintaan RDP, atau kembali membiarkan persoalan CSR berjalan tanpa kepastian.
Penulis : Tim



















