Nabire — Upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di wilayah Papua Tengah semakin nyata.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire bersama tujuh pemerintah kabupaten di Provinsi Papua Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, di Ballroom Provinsi Papua Tengah, Senin (24/11/2025) pukul 16.15 WIT.
Penandatanganan PKS tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Deiyai, Dogiyai, Paniai, dan Intan Jaya. Kegiatan berlangsung khidmat disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, serta jajaran pejabat utama Kejati Papua, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Asisten Pidana Militer.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari peran Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang pemulihan sosial.
Pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, namun diberikan kesempatan memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat,” ujar Kajari Nabire.
Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial karena pelaksanaan sanksi ini memerlukan dukungan fasilitas dan kegiatan sosial yang dikelola secara terukur.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Papua Tengah dalam sambutannya turut mengapresiasi inisiatif Kejari Nabire yang
dinilai sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.
Ia menyatakan, kebijakan pidana
kerja sosial memberikan paradigma baru dalam penegakan hukum, yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan semata, tetapi juga pada pembinaan dan pembangunan karakter warga negara.
Sementara itu, Kajati Papua menyampaikan bahwa kerja sama lintas daerah seperti ini merupakan langkah strategis dalam membangun keseragaman pelaksanaan hukum di wilayah Papua.
“Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus dirasakan oleh masyarakat di setiap kabupaten,” tuturnya dalam arahannya. Penandatanganan PKS tersebut diharapkan menjadi tonggak penting bagi Papua Tengah dalam
penerapan alternatif pemidanaan yang berkeadilan.
Dengan adanya dukungan penuh dari seluruh kepala daerah, Kejaksaan Negeri Nabire diyakini mampu mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial dengan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan kepastian hukum.
Penulis : Amatus Rahakbauw



















