Sita 2 Kg Sabu, Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika dan Kesehatan

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMIR – Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika dan Kesehatan, Sita 2 Kg Sabu dan 1.799 Sachet Liquid Vape Berbahaya.

Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap dua kasus besar terkait peredaran narkotika dan tindak pidana kesehatan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya Polres Asahan, Senin (11/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, S.H., Kasat Narkoba AKP Mulyoto, S.H., M.H., serta jajaran Sat Narkoba dan Humas Polres Asahan Ipda Ropii

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Asahan menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (3/8/2025) di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Petugas menangkap tersangka N (34), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia menuju Surabaya.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024 Seluruh Polsek Jajaran Polres Batu Bara Tingkat Cooling System

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, dua unit ponsel, tas hitam, paspor, dan uang tunai Rp3 juta yang diduga sisa upah perjalanan.

“Tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolres.

Kasus kedua terjadi pada Rabu (6/8/2025) di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Petugas mengamankan tersangka IH (25), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, yang kedapatan membawa 1.799 sachet liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate dan Ketamin tanpa izin resmi.

Baca Juga  DPRD Siap Kolaborasi Dengan Pemerintahan Baru Untuk Memajukan Daerah

Barang tersebut dikemas dalam 79 bungkus plastik berwarna silver berbagai varian, disimpan dalam koper hitam.

“Tersangka IH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan Menurut keterangan medis, konsumsi cairan mengandung Etomidate dan Ketamin dapat menyebabkan kerusakan fisik, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.799 jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat tersebut.

Mengakhiri Release AKBP Revi menegaskan kepada awak media ” Kami polres asahan khususnya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat kabupaten asahan. (*)

Baca Juga  Zaman Listyo, Polisi Jadi Hebat, Agus : Banyak Kapolda Jadi Jurnalis Hebat

Berita Terkait

Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar
Ketua BEM STIH Maksi Towansiba Soroti Pengembalian Dana Kesehatan Rp50 Miliar ke Kas Negara
Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031
Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Lima Puluh
Pertamina EP Rantau, Tanam Ratusan Pohon,Wilayah Operasional
Ketum PWDPI Berikan Dukungan Penuh Kepada Ketua Dewan Pembina : Pilihan Dang Ike Bukti Kerendahan Hati Dan Totalitas Mengabdi
Dang Ike Tegaskan Tak Lagi Gunakan Jabatan Kepaksian Pernong, Pilih Fokus sebagai Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Lampung
Ribuan Jemaat Semarakkan Pembukaan Sinode Umum XXV GKE di Murung Raya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:55 WIB

Ketua BEM STIH Maksi Towansiba Soroti Pengembalian Dana Kesehatan Rp50 Miliar ke Kas Negara

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29 WIB

Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:29 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Lima Puluh

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pertamina EP Rantau, Tanam Ratusan Pohon,Wilayah Operasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page