Batu Bara — Sat Lantas Polres Batu Bara melakukan penindakan kasat mata dengan penilangan terhadap pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Toba 2025, Kamis 24/7/2025.
Dalam Operasi berlangsung Petugas juga menyampaikan bahwasannya Satlantas Polres Batu Bara sedang melaksanakan Operasi Patuh 2025 selama 14 hari mulai tanggal 14 Juli s/d 27 Juli 2025.
Sebanyak 10 poin penting disampaikan petugas yang wajib dipatuhi dalam berlalu lintas.
1). Dilarang menggunakan ponsel saat berkendara
2). Dilarang melawan arus
3). Berkendara dibawah umur
4). Pengendara berboncengan lebih dari 1 orang
5). Dilarang mengemudi dalam pengaruh alkohol
6). Wajib menggunakan helm sni
7). Dilarang melanggar marka dan rambu lalu lintas
8). Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/ knalpot brong
9). Over dimension over load (odol)
10) terobos traffic light
Jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap salah satu poin yang telah disosialisasikan, petugas akan melakukan penindakan, kata Kasih Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi kepada Media.
Dia menambahkan, ini dilakukan bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Penulis : Dani






















