Penataan Tenaga Non-ASN di Pemkab Murung Raya, Ketaatan Terhadap UU dan Kebijakan Pemerintah Pusat

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Murung Raya, tempotimur.com – Sikap dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap penataan tenaga non-ASN/ tenaga kontrak sebagai bentuk dari ketaatan terhadap Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya (Mura), Patusiadi, menjelaskan dasar penataan yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 mengatakan: Pegawai non-ASN atau nama lainya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024.

“Jumlah tenaga non-ASN/tenaga kontrak di Kab. Murung Raya sampai dengan tahun 2024 sebanyak 3.026 Orang, dengan rincian yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas sebanyak 2.251 orang dan masa kerja di bawah 2 tahun sebanyak 775 orang,” kata Kepala BKPSDM Kab. Murung Raya, Patusiadi, Rabu (16/4/2025)

Ia juga mengatakan, berdasarkan Kepmenpan Nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan Data BKN TA. 2024. Bahwa Tenaga Non-ASN / tenaga kontrak yang memenuhi syarat untuk mengkuti seleksi PPPK baik tahap I atau Tahap II adalah yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas secara terus-menerus tanpa terputus yang terdata pada data base BKN dan data base OPD.

“Sehingga yang memenuhi syarat dan di akomodasi untuk di usulkan sebagai PPPK adalah sebanyak 2.251 orang, sedangkan sebanyak 775 orang masa kerja di bawah 2 tahun tidak mememuhi syarat menjadi PPPK dan harus diberhentikan sesuai dgn UU Nomor 20 Tahun 2023,” tuturnya.

Lanjutnya, tenaga kontrak sebanyak 2.251 orang yang memiliki masa kerja 2 tahun di atas, tetap diperpanjang SK pengangkatan nya sebagai tenaga kontrak dan dibayar gajih nya sampai semua nya di angkat sebagai PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.

“Saat ini sebanyak 857 orang telah lulus PPPK tahap I dan telah menerima SK pengangkatan dan pelantikan pada tanggal 26 Maret 2025 yang diserahkan lansung oleh Bupati Murung Raya. Sedangkan sisanya sebanyak 1.394 orang sedang dalam persiapan mengikuti tes PPPK tahap II yang rencana pelaksanaan tes nya sesuai jadwal BKN bulan April-Mei 2025, setelah proses seleksi selesai maka sebanyak 1.394 orang tersebut akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu bagi yang lulus dan Paruh waktu bagi yang tidak lulus,” jelas Patusiadi. (red/DiskominfoSP).

Baca Juga  ‎Politisi PDIP Tegaskan Tunda Pembangunan Gedung KDMP di Gunung Rante Batu Bara Hingga Ada Kejelasan Status Lahan

Berita Terkait

Prabowo Lantik Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Dina Maulidah Dorong Turnamen Futsal Pelajar Jadi Wadah Pembentukan Karakter
Dina Maulidah Dorong Peserta LPP Butterfly Tingkatkan Kemampuan Public Speaking
Wabup Rahmanto Lepas Kontingen Pramuka Santri Murung Raya ke PPSN VI di Malang
50 Kata-Kata Mutiara Peringatan G30S/PKI sebagai Renungan Sejarah
Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata
Polisi Masih Selidiki Laporan Dugaan Penggelapan Dana Diana Pungky Rp25,2 Miliar
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Dina Maulidah Dorong Turnamen Futsal Pelajar Jadi Wadah Pembentukan Karakter

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Dina Maulidah Dorong Peserta LPP Butterfly Tingkatkan Kemampuan Public Speaking

Rabu, 30 September 2026 - 23:23 WIB

Wabup Rahmanto Lepas Kontingen Pramuka Santri Murung Raya ke PPSN VI di Malang

Rabu, 30 September 2026 - 11:49 WIB

50 Kata-Kata Mutiara Peringatan G30S/PKI sebagai Renungan Sejarah

Selasa, 29 September 2026 - 23:13 WIB

Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page