Mantan Kadisdik Kabupaten Batu Bara Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Penulis

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Batu Bara —  Kejaksaan Negri Batu Bara pada Bidang Pidsus, Menetapkan Tersangka Pada Kasus Tipikor Pengadaan Software Perpustakaan Digital, (25/03).

Dalam Pers Rilisnya Kejari Batu Bara Menyampaikan, Penetapan Tersangka ini Telah melalui proses penyidikan dan telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup serta telah menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara, dengan ini menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara sebagai berikut:

1. Tersangka IS (58 Tahun), Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara dalam tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara TA 2021 dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai 1,8 miliar rupiah, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Laksanakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku : Jauhi Narkoba !

2. Tersangka IF (28 Tahun), Ketua KSM Desa Pahlawan dalam tindak pidana korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kab. Batu Bara TA 2024 dengan jumlah kerugian sekira Rp. 130.660.500,- (seratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah), melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan ini dilakukan tanpa dihadiri tersangka karena keduanya tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut dan layak.

(R Ramadhan)

Berita Terkait

Polda Jateng Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Agus Flores
Para Jenderal Turun Tangan! Dari Besuki untuk Kapolri, Agus Flores: “Saya Tak Bisa Membalas Semua Kebaikan”
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 
Alun-Alun Besuki Dipadati Ribuan Jamaah, Agus Flores Apresiasi Dukungan Masyarakat dan Polri
Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Remisi untuk 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas Dalam HUT 81 RI di Lapas kelas ll TBA
Kapolres Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku
Chairul Bariah Jadi Pembaca Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Tanjung Tiram
INALUM dan 1500 Peserta Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Pawai Obor

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polda Jateng Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Agus Flores

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Para Jenderal Turun Tangan! Dari Besuki untuk Kapolri, Agus Flores: “Saya Tak Bisa Membalas Semua Kebaikan”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Alun-Alun Besuki Dipadati Ribuan Jamaah, Agus Flores Apresiasi Dukungan Masyarakat dan Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Remisi untuk 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas Dalam HUT 81 RI di Lapas kelas ll TBA

Berita Terbaru

Budaya

Warga Cirendeu dan Rempoa Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:46 WIB

You cannot copy content of this page