Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Sukses Menangkan Gugatan Perkara Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Kutacane

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kutacane — Berdasarkan akta jual beli sebidang tanah dan bangunan nomor 04/2024 tanggal 14 Mei 2024 oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Rizaldi Umar, S.H., M.Kn dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari seorang yang bernama Fitriani ic. Tergugat II.

” Sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Fitriani ic, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan
Zul Masrul ic tergugat I kepada klient kami Fitriani ic. Tergugat II, Said Assagaf, S.H, ” sebutnya kepada wartawan usai mengikuti persidangan di pengadilan Negeri Kutacane, Senin 17 Maret 2025 siang.

Lebih lanjut Said Assagaf selaku kuasa hukum dari Fitriani ic. Tergugat II, menyampaikan falam proses jual beli tanah, penjual dan pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya melakukan jual beli di hadapan PPAT, Semua kesepakatan jual beli tertuang di dalam akte jual beli secara terang, membayar PPh dan BPHTB, PPAT menyerahkan akta dan dokumen terkait ke kantor pertanahan (BPN) paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.

Baca Juga  Ketua Terpilih Pemuda Katolik Benediktus Goo Komisariat Cabang Dogiyai

Dia menjelaskan, sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Klient kami, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan kepada klient kami. Ketika dipertanyakan kepada Tergugat, bukannya tanah dan bangunan yang diserahkan melainkan ancaman yang didapatkan kepada klient kami dari suami Tergugat bernama Zul Masrul ic. Tergugat I.

Akibat dari pada itu, kami sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Fitriani dan Zul Masrul di Pengadilan Negeri Kutacane dan terdaftar dengan register nomor : 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn tanggal 11 Oktober 2024, sambungnya.

“Nah segala aturan yang ada sudah dilaksanakan oleh klient saya dan yang membuat saya tidak habis fikir pihak penjual tidak juga mau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut malah mengancam dan meminta sejumlah uang,” ungkapnya lagi.

Baca Juga  Sejumlah Masyarakat Nibung Hangus Minta Atensi APH Menindak Lanjut Proyek APBD Batu Bara 3.7 M

Maka pada tanggal 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Kutacane melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut telah memutus dengan amar sebagai berikut :
– Dalam eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya
– Dalam pokok perkara
– Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
– Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat seluruhnya
– Menyatakan tergugat I, tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)

“Selanjutnya dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Kutacane menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum tanah dan bangunan seluas 172 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 312 atas nama Novrial (ic. Penggugat) yang terletak di desa Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dengan batas-batas sebagai berikut,” sebut Said Assagaf.

Baca Juga  PLH Kapolres Asahan Laksanakan Pertemuan Tatap Muka Silaturahmi Dengan Perbakin

Tanah tanah dan bangunan seluas 172 M² sebelah Utara berbatasan dengan Novrial (8 M²), sebelah Timur berbatasan dengan Khairani (21,5 M²), sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Melati (8 M²), sebelah Barat berbatasan dengan : Novrial (21,5 M²).

Berikutnya, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara kepada penggugat dalam keadaan baik seketika setelah gugatan a quo berkekuatan hukum tetap. Dan bilamana diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara.

“Berikutnya menghukum tergugat I, tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan secara suka rela atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini. Dihitung sejak selesai aanmaning atau peringatan eksekusi kepada para tergugat serta menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” pungkasnya.

(red)

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Batu Bara Panggil PDAM Bahas Air Mati 10 Hari di Lima Puluh
Jawaban Bupati: Perubahan Status Batra Berjaya Demi Tata Kelola dan PAD Lebih Baik
DPRD Batu Bara Bulat Dukung Ranperda Batra Berjaya Jadi Perseroda
Pemadaman Listrik Menyeluruh Melanda Sumatera pada 22 Mei, Jutaan Warga Terdampak
Plh Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi Paguyuban Pasundan Mengapresiasi Peran Strategis Bantu Wujudkan Visi Tanjung Balai EMAS 
Balai GASKAN Gelar Ngobrol Pintar Bersama Plh Wali Kota Tanjung Balai dan Aktivis Pecinta Lingkungan
Plh Wali Kota Terima Audiensi Panitia Hari Raya Waisak Kota Tanjung Balai 
Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komisi IV DPRD Batu Bara Panggil PDAM Bahas Air Mati 10 Hari di Lima Puluh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:12 WIB

Jawaban Bupati: Perubahan Status Batra Berjaya Demi Tata Kelola dan PAD Lebih Baik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:01 WIB

DPRD Batu Bara Bulat Dukung Ranperda Batra Berjaya Jadi Perseroda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:37 WIB

Pemadaman Listrik Menyeluruh Melanda Sumatera pada 22 Mei, Jutaan Warga Terdampak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:29 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi Paguyuban Pasundan Mengapresiasi Peran Strategis Bantu Wujudkan Visi Tanjung Balai EMAS 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page