Manggarai — Dalam operasi yang digelar pada Sabtu 15 Februari 2025 lalu, Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai berhasil menggagalkan calon Pekerja Migran Indonesia ilegal yang berencana mengirimkan para korban ke Kalimantan Timur sebagai buruh kelapa sawit.
Pantauan media ini, sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen resmi bersama seorang perekrut.
Kanit Krisno menjelaskan, para calon PMI yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Manggarai, dengan usia bervariasi antara 17 hingga 27 tahun.
Mereka ditemukan di sebuah rumah milik Joni di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam penggerebekan itu, turut diamankan pula seorang perekrut berinisial DL (28) yang diduga berperan dalam memfasilitasi pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut.
Setelah menerima informasi terkait dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal, tim Jatanras melakukan penyelidikan dan menemukan 11 orang yang hendak diberangkatkan tanpa dokumen yang sah.
Semua korban dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Manggarai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, satu salinan KTP, dan 8 unit handphone.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada perdagangan manusia.
“Berharap pemerintah terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi terkait prosedur resmi menjadi Pekerja migran Indonesia”, pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam operasi tersebut di pimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly. (Fil)
Sumber: RadarFlores.Com




















