Wadidau, Polres Asahan Jadi Sorotan Media Ungkap Peredaran Narkoba dari Jaringan Lapas

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan jadi sorotan awak media di Kabupaten Asahan karena berhasil mengungkap sekaligus menangkap empat orang diduga terlibat jaringan peredaran gelap jenis sabu, yang diketahui dikendalikan para pelaku dari salah satu Lapas yang ada di Sumatera Utara.

Dalam Konferensi Pers berlangsung, Kamis (30/1) Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi memaparkan di halaman tengah Mapolres Asahan, ada empat pria terduga para pelaku jaringan peredaran narkoba berinisial IM, S, HSDP serta AB.

“Keempat para pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Asahan.

Kapolres menyebutkan, bahwa semua hanya merupakan kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang ada di Sumatera Utara dengan Inisial Bos TL.

Baca Juga  Polres Batu Bara Ziarah Ke Makam BRIGJEN POL (ANUMERTA) Drs. H. Syahrul Zainal

AKBP Afdhal memaparkan, bahwa penangkapan dari keempat orang ini berkat adanya impormasi masyarakat bahwa di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, tepatnya di perkebunan BSP ada orang mencurigakan akan bertransaksi sabu.

Tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap IM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu.

Saat IM diinterogasi ia mengakui barang haram tersebut diperoleh dari S. Kemudian team melakukan pengejaran dan menangkap S dan HSDP. Pada saat itu juga petugas menemukan sabu-sabu.

“Dari hasil interogasi S dan HSDP bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh Bos TL dari dalam lapas, kemudian pelaku HSDP berhubungan melalui AB yang sudah ditangkap disalah satu hotel di Tanjung balai,” bebernya.

Baca Juga  Luar Biasa, Kopi Gayo Tunjukkan Kualitas Emas Hitam dari Barat Indonesia

Adapun total barang bukti sabu yang berhasil disita Satnarkoba Polres Asahan dari ke empat pelaku sebanyak 823 gram.

“Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungakapnya. (*/mf)

Berita Terkait

50 Kata-Kata Mutiara Peringatan G30S/PKI sebagai Renungan Sejarah
Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata
Polisi Masih Selidiki Laporan Dugaan Penggelapan Dana Diana Pungky Rp25,2 Miliar
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh
Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan MTQ XI, Pengamanan Berjalan Lancar dan Kondusif
MTQ XI Murung Raya Resmi Ditutup, Ketua Panitia Rumiadi Apresiasi Dukungan Semua Pihak
Dina Maulidah Apresiasi Hadiah Umrah bagi Juara MTQ ke-11 Murung Raya
Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Senjata Tajam terhadap Pelajar

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:49 WIB

50 Kata-Kata Mutiara Peringatan G30S/PKI sebagai Renungan Sejarah

Selasa, 29 September 2026 - 23:13 WIB

Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata

Selasa, 29 September 2026 - 22:02 WIB

Polisi Masih Selidiki Laporan Dugaan Penggelapan Dana Diana Pungky Rp25,2 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 11:00 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh

Senin, 28 September 2026 - 00:56 WIB

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan MTQ XI, Pengamanan Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

Pemerintah

Kominfo Batu Bara Perkuat Pemutakhiran Data Blankspot 

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:28 WIB

You cannot copy content of this page