Usai Dilantik, KPAD Kabupaten Batu Bara Diharap Bersinergi Dengan Pemerintah 

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara diharapkan bersinergi dengan Pemkab Batu Bara dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak.

Harapan tersebut disampaikan Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung dalam amanatnya pada pelantikan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara masa bhakti 2025-2030 di Aula Kantor Bupati Batu Bara di Jalinsum Lima Puluh, Jumat (24/1/25).

“Anak-anak kita ini merupakan aset bangsa yang harus dijaga, dilindungi dan diberi pendidikan yang baik. Sehingga mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” ucap Heri.

Pemkab Batu Bara dikatakan Heri akan mendukung program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Batu Bara yang bertujuan untuk melindungi anak-anak agar mencapai generasi Indonesia emas tahun 2045.

Baca Juga  Ady Krisna: Pemerintahan Bondowoso Berkah Sudah Bekerja Keras, Butuh Waktu Wujudkan Visi Lima Tahun

Dalam kesempatan itu Heri  juga meminta kepada pengurus KPAD Kabupaten Batu Bara yang baru dilantik agar selalu mengedepankan kepentingan anak -anak dalam setiap tindakan yang diambil.

Pada akhir amanatnya, Heri mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara agar secara bersama-sama melindungi dan menjaga anak-anak agar dapat tumbuh kembang sebagai pribadi yang kokoh dan berkepribadian.

Adapun nama nama pengurus KPAD Kabupaten Batu Bara adalah

Ketua komisioner perlindungan anak daerah
Helmi Syam Damanik, SH, MH, CRA, CPM
Wakil Ketua
Ismail, SH
H Mhd Rafik, SE
Rudy Harnoko, SH
Sony Aghata Siahaan, Spd
dr. Etrina Melinda
Fauzi Triansyah, SP

Dengan di lantiknya KPAD Batu Bara pada hari ini kami selaku komisi perlindungan anak daerah batu bara akan mengedepankan Adapun hak-hak anak yaitu sebagai berikut : Hak untuk hidup: Setiap anak memiliki hak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang secara fisik dan mental. Hak atas perlindungan: Anak memiliki Hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi ujar Helmi.

Baca Juga  Gotong Royong Bersama, Camat Datuk Bandar Timur Fokus Bersihkan Aliran Sungai

 

Berita Terkait

Rumiadi: Selter Sekda Murung Raya Harus Hasilkan Figur Terbaik
DPRD Murung Raya Serahkan Raperda, Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik
Pemkab Murung Raya Perkuat Regulasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Polsek Permata Intan Tingkatkan Pencegahan Karhutla di Tumbang Lahung
Perkuat Pencegahan Karhutla, BKO Lemdiklat Polri Sambangi Jemaat Gereja GKE Andohon Iman Desa Tahujan Ontu
Polres Murung Raya Bersama BPBD Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla Di Wilayah Rawan Kebakaran
RSUD Puruk Cahu Jalani Simulasi Akreditasi Tingkatkan Mutu Pelayanan
Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 01:15 WIB

Rumiadi: Selter Sekda Murung Raya Harus Hasilkan Figur Terbaik

Selasa, 1 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Murung Raya Serahkan Raperda, Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Regulasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Polsek Permata Intan Tingkatkan Pencegahan Karhutla di Tumbang Lahung

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, BKO Lemdiklat Polri Sambangi Jemaat Gereja GKE Andohon Iman Desa Tahujan Ontu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page