Suami Istri Kedapatan Bawa 25 KG Sabu, Kini Nginap di Polres Asahan

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Humas Polres Asahan Jum’at (18/10) SatResnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pasangan suami istri yang membawa narkotika jenis sabu seberat 25 Kg, bertempat di Lapangan Tengah Polres Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Press Release terkait dengan tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Asahan.

Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi oleh Forkopimda, Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto SH MH, Kasi Humas Polres Asahan diwakili Kasubsi Penmas Humas Iptu Dr. Anwar Sanusi S SH MH, Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA A. Hasibuan, Kanit 1, Kanit 2 dan Personil Sat Narkoba Polres Asahan.

Keberhasilan ini bukanlah yang pertama kalinya ditorehkan oleh Kapolres Asahan dan jajaran satres narkobanya, sudah berpuluh puluh kilogram satres narkoba berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu ini, Terhitung priode kepimpinan Iptu Mulyoto yang bisa dikatakan baru sebentar menjabat sebagai kasat narkoba di Polres Asahan.

Kapolres Asahan dan jajarannya berulang kali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum polres asahan. “Kali Ini 25 Kilogram berhasil kami Tangkap. Mohon terus Doanya,” kata Iptu Mulyoto kepada awak media.

“Adapun pelaku sebanyak 2 (Dua) Orang merupakan pasangan suami istri yaitu (MJ) 36th (lk) dan (SN) 29th (Pr) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Asahan.

Sang Suami (MJ) Berperan mengambil, menyimpan dan mengantarkan Narkotika jenis sabu atas perintah Saudara (K) Masih dalam pengejaran “. Sementara (SN) Berperan membantu MJ mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut.

Kedua pelaku diamankan Senin tanggal (14/10) sekira pukul 14.30 WIB di Jln Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

“Narkotika jenis sabu tersebut dijemput oleh MJ atas suruhan atau perintah dari K yang mana MJ diberikan upah awal sebesar 5 jt (Lima juta rupiah) dan sisanya akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah diantarkan oleh MJ,” jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap MJ dan SN diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pelaksanaan kegiatan Press Release Polres Asahan ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan serta membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto. (*/miko)

Humas Polres Asahan

Berita Terkait

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page