Suami Istri Kedapatan Bawa 25 KG Sabu, Kini Nginap di Polres Asahan

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Humas Polres Asahan Jum’at (18/10) SatResnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pasangan suami istri yang membawa narkotika jenis sabu seberat 25 Kg, bertempat di Lapangan Tengah Polres Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Press Release terkait dengan tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Asahan.

Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi oleh Forkopimda, Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto SH MH, Kasi Humas Polres Asahan diwakili Kasubsi Penmas Humas Iptu Dr. Anwar Sanusi S SH MH, Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA A. Hasibuan, Kanit 1, Kanit 2 dan Personil Sat Narkoba Polres Asahan.

Keberhasilan ini bukanlah yang pertama kalinya ditorehkan oleh Kapolres Asahan dan jajaran satres narkobanya, sudah berpuluh puluh kilogram satres narkoba berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu ini, Terhitung priode kepimpinan Iptu Mulyoto yang bisa dikatakan baru sebentar menjabat sebagai kasat narkoba di Polres Asahan.

Kapolres Asahan dan jajarannya berulang kali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum polres asahan. “Kali Ini 25 Kilogram berhasil kami Tangkap. Mohon terus Doanya,” kata Iptu Mulyoto kepada awak media.

“Adapun pelaku sebanyak 2 (Dua) Orang merupakan pasangan suami istri yaitu (MJ) 36th (lk) dan (SN) 29th (Pr) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Asahan.

Sang Suami (MJ) Berperan mengambil, menyimpan dan mengantarkan Narkotika jenis sabu atas perintah Saudara (K) Masih dalam pengejaran “. Sementara (SN) Berperan membantu MJ mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut.

Kedua pelaku diamankan Senin tanggal (14/10) sekira pukul 14.30 WIB di Jln Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

“Narkotika jenis sabu tersebut dijemput oleh MJ atas suruhan atau perintah dari K yang mana MJ diberikan upah awal sebesar 5 jt (Lima juta rupiah) dan sisanya akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah diantarkan oleh MJ,” jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap MJ dan SN diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pelaksanaan kegiatan Press Release Polres Asahan ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan serta membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto. (*/miko)

Humas Polres Asahan

Berita Terkait

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Sabtu, 25 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat

Rabu, 22 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page