Batu Bara — Personil Polres Batu Bara menggealar Patroli dalam Rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas dengan Sasaran Begal, Curas, Tawuran dan Geng Motor di Wilkum Polres Batu Bara.
Pelaksanaan Patroli berdasarkan, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/229/VI/LIT.7/2024 tanggal 7 Juni 2024 Perihal Untuk Menekan Angka Kriminalitas terjadinya kejahatan curas/begal di Wilayah Provinsi Sumut.
Selain itu ada Surat Perintah Kapolres Batu Bara dengan Nomor : SPRIN /./ IX/ PAM.3.3 / 2024 Tanggal 03 September 2024 Perihal Kegiatan Patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dengan sasaran Begal, Curas, Tawuran, Geng Motor, Balap Liar dan kejahatan lainnya di Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya, pelaksanaan Patroli dengan
menggunakan Kendaraan Dinas Patroli sebanyak 2 Unit, dilaksanakan Apel yang di Pimpin Pawas dan Padal Patroli Polres Batu Bara di Lapangan Mako Polres Selasa, (3/8).
Kasi Humas AKP. AH. Sagala, menjelaskan Patroli Gabungan dilakukan di Mako Polres Batu Bara – Simp. Mangkai Baru – Pintu Tol Lima Puluh – Perbatasan Simp. Mangkai Baru dengan Simalungun.
” Patroli Gabungan Dilakukan setiap Malam Guna Memberikan Kenyamanan dan Keamanan Bagi Masyarakat Kabupaten Batu Bara, ” kata Kasi Humas AKP. Sagala.
( Dani )






















