Tingkatkan Kualitas Hidup dan Pendidikan, Pj. Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Demi meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat Kabupaten Batu Bara, Pj. Bupati Nizhamul S.E, M.M., sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (07/05/2024).

Adapun dua ranperda yang diajukan yaitu pertama tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ranperda kedua tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Pj. Bupati Nizhamul, penataan kawasan permukiman kumuh telah diamanatkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Baca Juga  Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul Tinjau Kawasan Sentra Cabai Lubuk Cuik

Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batu Bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh. Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batu Bara dapat terwujud dengan baik.

Selanjutnya, Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji di Kabupaten Batu Bara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah. kemudian di dalam ketentuan Pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.

Baca Juga  28 Personil Polres Batu Bara Patroli Gabungan, 3 Lokasi Menjadi Target Operasi Malam

Kegiatan maghrib mengaji berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Qur’an yang dilaksanakan pada saat maghrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuhkembangkan.

“Agar program tersebut dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan,” ujar Pj. Bupati Nizhamul.

Sementara menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batu Bara Pada 6 Mei lalu Pemkab Batu Bara menyambut baik hal tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyambut baik dan mengapresiasi terhadap Ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok,” tutup Pj. Nizhamul.

Baca Juga  Ketua Pembina Posyandu Batu Bara Terima Kunker Wakil Ketua Posyandu Sumut

(Ham)

Berita Terkait

Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar
Ketua BEM STIH Maksi Towansiba Soroti Pengembalian Dana Kesehatan Rp50 Miliar ke Kas Negara
Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPA di Kecamatan Sei Balai
Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031
Lanny Lakotani Hadiri Puncak HUT Dekranas ke-46, Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Tembus Pasar Dunia
Gubernur Papua Barat Evaluasi Program Prioritas, Paket OAP Segera Difinalisasi
Pemko Tanjung Balai Terima Bantuan 25 Lampu PJU Tenaga Surya Dari Kemenhub RI
Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Lima Puluh

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dina Maulidah Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Nasional di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:05 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPA di Kecamatan Sei Balai

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29 WIB

Johansyah Pimpin DPC PPP Murung Raya Periode 2026–2031

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:29 WIB

Lanny Lakotani Hadiri Puncak HUT Dekranas ke-46, Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Tembus Pasar Dunia

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:24 WIB

Gubernur Papua Barat Evaluasi Program Prioritas, Paket OAP Segera Difinalisasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page