Halsel | Tempo Timur – Ketika sebuah informasi terkait tambang ilegal (Ilegal Mining) maka yang muncul di benak Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara tertuju pada beberapa tempat, salah satunya tambang ilegal kusubibi.
Kusubibi itu sendiri adalah nama dari salah satu desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan dengan jumlah penduduk sekitar 1.000 jiwa lebih, 90 persen berasal dari suku tobelo dan 10 persen di antaranya dari suku lain, suku tobelo adalah salah satu dari beragam suku yang ada di provinsi Maluku Utara.
Masyarakat Desa tersebut jauh sebelumnya hidup dengan hasil Pertanian dan Nelayan, sebagiannya memanfaatkan pohon sagu kemudian di olah menjadi makanan khas Daerah yang di sebut (pupeda) untuk di konsumsi dan di jual, dan sebagian warga lainnya bergantung pada pencarian getah pohon damar (Agathis Dammara) dan hasilnya di jual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Minimnya lapangan pekerjaan dan mata pencaharian inilah penduduk Desa Kusubibi bisa di kategorikan sebuah desa dengan ekonomi yang memprihatinkan, rumah warga kala itu rata-rata masih terbuat dari papan (bahan dasar kayu).
Namun sejak tahun 2019 masyarakat Desa Kusubibi dikejutkan dengan adanya potensi biji emas di sebuah lokasi yang jaraknya kurang lebih 2 KM dari pemukiman warga, lalu lokasi tersebut di jadikan tambang rakyat yang hingga sampai saat ini status tambangnya masih ilegal.
Menurut warga setempat, adanya biji emas yang di temukan merupakan satu hidayah bagi mereka, saat ini tambang ilegal tersebut menjadi tumpuan hidup warga kusubibi dan sekitarnya yang mengais rezeki di perut bumi dengan penuh resiko.
Meski hasil pengolahan biji emas yang dapat mendongkrak perekonomian warga, namun berbagai resiko telah di alami beberapa warga yang berujung kematian.
Di tempat pengolahan biji emas, Sabtu 24 Februari 2024, terlihat dua wanita paruh baya sedang menghaluskan material batu yang mengandung biji emas menggunakan palu, dengan penghasilan antara Rp. 150.000-200.000 per hari.
Dari pengakuan kedua wanita paruh baya itu, adanya tambang tersebut dapat mendongkrak kebutuhan hidup mereka.
Disisi yang lain, terlihat sejumlah warga berbondong-bondong memikul material biji emas dari penggalian material lalu membawa ke tempat pengolahan, rata-rata para buruh ini bisa mengantongi uang dalam sehari antara Rp. 400.000 – 600.000.
Sementara bagi mereka yang mengepul material biji emas harus mengambil resiko ketika masuk kedalam lubang trowongan dengan kedalaman ratusan meter, salah satu alat bantu udara yang mereka gunakan adalah blower, dan pendapatan mereka terbilang besar mencapai puluhan bahkan ratusan juta, namun resikonya berujung pada kematian.
“Budi” nama samaran, ketika di temui awak media di lokasi tambang (lubang trowongan pengepul material biji emas) dirinya mengaku, dari hasil pekerjaannya dapat membangun rumah hingga menyekolahkan anaknya dan memenuhi kebutuhan lainya.
Soal resiko yang dapat merenggut nyawa, dirinya hanya pasrah kepada sang Rabnya, jika sudah ajal kata Budi, kapan saja dan di mana saja jika suda waktunya akan tetap kembali.
Mengutip situs kementrian Keuangan RI. Kesejahteraan Sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Menurut warga setempat kebutuhan materi baru mereka rasakan ketika adanya biji emas yang mereka kelola, dengan kata lain mereka baru merasakan yang namanya kesejahteraan, namun bila mana tambang itu di tutup dengan alasan tidak memiliki izin maka sama artinya dengan pemerintah atau negara telah mengeluarkan mereka dari kesejahteraan, sementara tujuan berdirinya bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari amatan media ini, status tambang tidak hanya ilegal namun yang sangat berbahaya adalah dampak lingkungan, karena dalam pengolahan biji emas bahan berbahaya yang di gunakan adalah Mercury dan sodium Cyanide.
Diduga hadirnya bahan berbahaya bisa sampai ke lokasi tersebut bagian dari konspirasi pihak pemodal dengan oknum penegak hukum tertentu karena terlihat dengan leluasa pengolahan biji emas di lakukan secara terbuka dengan menggunakan bahan berbahaya baik Mercury maupun Cyanide.
Salah satu dampak dari penggunaan Mercury adalah peristiwa minamata di jepang, di mana penggunaan merkuri yang terkontaminasi dengan ikan kemudian di konsumsi dan dampaknya mengalami lumpuh berujung kematian, sehingga pemerintah pusat melarang keras penggunaan merkuri di pertambangan.
Sementara untuk melegalkan pertambangan rakyat minimal memiliki Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) lalu Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Industri Atau Tanda Daftar Industry (TDI) dan Izin Lingkungan.
Maka sudah tentunya tumpuan hidup warga kusubibi dan sekitarnya pada tambang rakyat biji emas diperhadapkan dengan larangan penggunaan Mercury dan izin pertambangan rakyat.
Dengan kata lain kepentingan kesejahteraan warga kusubibi dan sekitarnya berbenturan dengan peraturan dan undang-undang, maka sudah tentunya di butuhkan sebuah kebijakan.
Tujuan sebuah kebijakan adalah mencari jalan keluar ketika adanya benturan kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan aturan dan undang-undang.
Harapan para penambang Desa Kusubibi dan sekitarnya kepada Pemerintah Daerah agar ada kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan mereka khususnya status tambang rakyat yang ada di Desa Kusubibi.
(MS)























