Tebing Tinggi | Tempotimur.com – Oknum Personel Polres Tebing Tinggi diduga telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang terlibat jual-beli narkoba jenis sabu di Dusun III, Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara beberapa bulan yang lalu.
Namun kabar yang beredar, salah satu pelaku Inisial F yang diamankan, diduga ditangkap lepas. Informasi yang diperoleh wartawan, ada dua Orang pelaku yang sedang bertransaksi narkoba, diantaranya seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial R yang diringkus personel. Namun karena F memiliki sejumlah uang yang diduga
diberikan kepada personel Polres Tebing Tinggi, agar dirinya tidak dijadikan tersangka. Parahnya lagi, diduga uang yang diberikan F kepada personel, berasal dari Orang Tua terduga pelaku satu.
Hal tersebut diungkapkan juga oleh salah satu tersangka yang saat
ini kemudian dijadikan tersangka dan tinggal menunggu persidangan. Kami berdua memang ditangkap bersama ketika sedang bertransaksi bersama teman saya berinisial F, Cuma dianya kok gak ditahan dan diproses hukum ujar R, malah di BAP polisi saya
harus menerangkan bahwa saya menjual kepada aparat yang menyamar sebagai
pembeli padahal tidak, dia itu memang teman saya kami sering pake sabu bersama sama, katanya dia ditebus oleh keluarganya.
Sementara Kuasa hukum R, Taufik Tanjung, SH, ketika ditanya membenarkan adanya dugaan tersebut dan dianya secara tertulis sudah melayangkan Dumas Ke Propam Polda Sumatera Utara namun hingga
kini belum ada perkembangan lebih lanjut, ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kasatres Narkoba Polres Tebing tinggi belum dapat di konfirmasi.
Penulis : Tim





















