Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan Polsek Tanjung Balai Utara Ringkus Bandar Sabu

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNG BALAI, TEMPO TIMUR — Polres Tanjung balai terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (55), yang telah lama menjadi Target Operasi (TO), berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah gang kecil di belakang rumah penduduk, Kamis (14/5) pagi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu Sawal Simanjuntak, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah informasi dinyatakan akurat (A1), tim langsung melakukan penindakan di lapangan. Tersangka S berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga  Nekat Merampok, Pelaku ini Berhasil Dilumpuhkan Polres Asahan

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 10,21 gram (masing-masing 5,12 gram dan 5,09 gram), 2 unit timbangan elektrik (hitam putih dan perak), 5 pak plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik yang telah diruncingkan (sekop), 1 buah tas sandang hitam dan Uang tunai sebesar Rp 293.000,- yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/Lidik).

Baca Juga  Kapolsek Air Joman Berhasil Melakukan Penangkapan Tersangka Pencurian

Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Balai. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Ops Antik 2026
Polres Fakfak Selidiki Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Perempuan di Jalan Pattimura
Pelaku Diduga Masih Berkeliaran, Korban Pencurian Di Simalungun Hidup Dalam Ketakutan
Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi
Polres Asahan Ungkap Kasus Begal di Kisaran, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
Polres Batu Bara Gerebek Dua Sarang Narkoba Empat Orang Tersangka Diamankan 
Amuk Massa Sadis: Remaja Tangsel Babak Belur Dipukul Kerumunan, Satu Tewas di Tempat!
Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Ops Antik 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:45 WIB

Polres Fakfak Selidiki Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Perempuan di Jalan Pattimura

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:06 WIB

Pelaku Diduga Masih Berkeliaran, Korban Pencurian Di Simalungun Hidup Dalam Ketakutan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:46 WIB

Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polres Asahan Ungkap Kasus Begal di Kisaran, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page