Tambang Galian C Ilegal Marak di Kawasan Karst Widuri Grobogan Masyarakat Desak Polisi Bertindak

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GROBONGAN  — Aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Widuri, Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, kian marak dan terkesan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekaligus menimbulkan kerugian bagi para penambang legal yang telah mematuhi aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah titik penambangan diduga beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan karst yang seharusnya menjadi area lindung karena memiliki fungsi ekologis penting, seperti penyimpan air dan penopang keseimbangan lingkungan.

Para pelaku usaha tambang legal mengeluhkan situasi ini karena merasa diperlakukan tidak adil. Mereka telah mengeluarkan biaya besar untuk memenuhi perizinan dan kewajiban administratif, sementara penambang ilegal bebas beroperasi tanpa beban regulasi.

Baca Juga  HUT ke-3 Pokja Bunda PAUD Batu Bara Lomba Kreasi Paduan Suara

“Ini sangat merugikan kami yang sudah taat aturan. Mereka bisa menjual material lebih murah karena tidak ada biaya izin,” ujar salah satu penambang legal yang enggan disebutkan namanya.

Selain berdampak pada aspek ekonomi, aktivitas tambang ilegal di kawasan karst juga berpotensi merusak lingkungan secara permanen.

Kerusakan pada struktur karst dapat menyebabkan hilangnya sumber mata air, meningkatkan risiko longsor, serta mengganggu ekosistem setempat.

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sosialisasi Pemasaran Produk Narapidana Melalui E-Katalog Sektoral

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret penanganan tambang ilegal di kawasan tersebut.

red/AF

Berita Terkait

Polres Asahan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Polri 2026
9,9 Kg Sabu dan 827 Vape Narkotika Dimusnahkan Polres Asahan Dengan Mesin Pembakaran
Wali Kota Tanjung Balai Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
Ketua DPRD Murung Raya Dorong Prioritas Infrastruktur pada Musrenbang RKPD 2027
DPRD Murung Raya Apresiasi Kinerja ASN Pasca Idulfitri
Didorong Insan Olahraga, Roberth K.R. Hammar Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum KONI Papua Barat
Haul Guru Tua ke 58 di Palu, Sebagian Besar Ulama di Indonesia Hadir dan Pejabat Negara
Bupati Batu Bara Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Asahan 2027

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 20:21 WIB

Polres Asahan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Polri 2026

Rabu, 1 April 2026 - 20:17 WIB

9,9 Kg Sabu dan 827 Vape Narkotika Dimusnahkan Polres Asahan Dengan Mesin Pembakaran

Rabu, 1 April 2026 - 13:31 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:56 WIB

Ketua DPRD Murung Raya Dorong Prioritas Infrastruktur pada Musrenbang RKPD 2027

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:59 WIB

Tambang Galian C Ilegal Marak di Kawasan Karst Widuri Grobogan Masyarakat Desak Polisi Bertindak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page