Fakfak — Sebanyak 48 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, Muhammad Kurnia, saat dikonfirmasi TempoTimur.com di ruang kerjanya pada Jumat (13/3/2026) pukul 12.03 WIT.
Muhammad Kurnia menjelaskan, selama bulan suci Ramadan pihak Lapas telah memprogramkan berbagai kegiatan pembinaan keagamaan bagi warga binaan, khususnya yang beragama Muslim.
“Kami telah memprogramkan sejumlah kegiatan selama bulan puasa bagi warga binaan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut antara lain salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, salat berjamaah di masjid, serta pembelajaran membaca Al-Qur’an bagi warga binaan yang belum bisa membaca.
Menurutnya, seluruh kegiatan pembinaan rohani tersebut dilaksanakan selama satu bulan penuh dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Alhamdulillah sampai saat ini kegiatan berjalan lancar dan aman. Warga binaan yang beragama Muslim sangat antusias mengikuti kegiatan yang telah diprogramkan, sementara petugas juga melakukan pengawasan secara terjadwal,” katanya.
Ia menambahkan, warga binaan yang beragama non-Muslim juga turut menjaga situasi yang kondusif serta memelihara kerukunan dan keharmonisan di lingkungan hunian.
Terkait remisi Idulfitri 2026, pihak Lapas Fakfak telah mengusulkan pemberian pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan saat ini masih menunggu Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari total 63 warga binaan yang beragama Muslim, sebanyak 48 orang diusulkan menerima remisi, sementara 15 orang lainnya belum memenuhi syarat karena masa pidana yang dijalani belum mencapai enam bulan.
Selain itu, terdapat empat warga binaan yang sedang menjalani pidana subsider denda, sehingga secara regulasi masa pidananya tidak dapat dikurangi.
Sementara sembilan warga binaan lainnya sedang menjalani hukuman disiplin, sehingga belum dapat diusulkan menerima remisi pada tahun ini.
“Remisi Idulfitri nantinya akan diberikan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri di Lapas Fakfak,” jelasnya.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K




















