Tanjung Balai — Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Togel di Jalan B. Sei Silo Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 Wib.
Kasat Reskrim AKP Bram Chandra SH MH,menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Andhika SP Hutabarat, SKom, MH, untuk melakukan penyelidikan.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku berinisial UM Laki-laki (63) mengaku warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari tangan yang bersangkutan petugas mengamankan barang bukti 1 Unit Hp Vivo Y12s warna Hitam, Uang Tunai berjumlah Rp. 443.000, ujar Kasat Rabu 18/3/2026.
Selain itu lanjut Kasar, diamankan buku tulis yang bertuliskan “ALBINO COLLEGE” berisikan angka-angka pesanan pemain, 2buah buku Tafsir mimpi /erek-erek, 1buah tas sandang Merk “Forever” warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang pasangan pemain, 4 Buah pulpen Merk “Nevada 923 ST”, 1buah pulpen Standart warna hitam dan 24 potongan kartu yang diduga digunakan untuk kupon pemesan.
Kasat menambahkan, sesuai fakta-fakta, pelaku adalah penerima pesanan angka – angka tebakan dari para pemain kemudian pemain akan diberikan sepotong kertas bukti angka pesanan.
Setelah menerima angka-angka tebakan dari para pemain, terlapor mengirimkan rekapan data jumlah pasangan angka – angka pemain tersebut ke seorang pria yang bernama B (diduga bandar).
Dari hasil analisis yuridis dan berdasarkan hasil interogasi awal diduga telah terjadi dugaan tindak Pidana ”Perjudian” sebagaimana di maksud dalam Pasal 426 ayat (1) dari KUHPidana, tambahnya.
“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut atas kerjasama Kepolisian Sektor (Polsek) Datuk Bandar dengan Satreskrim Polres Tanjung Balai,“tutup AKP Bram Candra kepada awak media.
Penulis : Taufik























