Batu Bara — Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi dalam meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Melalui metode pembayaran digital ini, masyarakat dapat melakukan transaksi secara cepat, aman, dan tanpa dikenakan biaya administrasi. Wajib pajak cukup melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi pembayaran yang tersedia di ponsel, kemudian menyelesaikan transaksi tanpa harus membawa uang tunai.
Kemudahan tersebut diharapkan mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.
Selain menyediakan kemudahan pembayaran secara digital, Bapenda Kabupaten Batu Bara juga kembali menggelar program Berlayar (Bapenda Melayani Rakyat) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.
Untuk jadwal terdekat, pelayanan Berlayar akan dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Tiram pada:
Selasa, 10 Februari 2026
Pukul 08.30–16.30 WIB
Bertempat di Kantor Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan perpajakan daerah secara langsung, termasuk konsultasi dan pembayaran PBB-P2.
Bapenda Kabupaten Batu Bara mengimbau seluruh masyarakat agar memanfaatkan kemudahan pembayaran melalui QRIS serta hadir dalam kegiatan Berlayar guna memastikan kewajiban pajak terpenuhi. Kepatuhan dalam membayar pajak menjadi bagian dari kontribusi nyata masyarakat dalam mewujudkan Batu Bara yang lebih maju dan sejahtera.
(*)




















