Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBdes Olung Olu

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Olung Ulu Kec. Tanah Siang Kab. Murung Raya Tahun Anggaran 2023-2024.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius dan Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin dihalaman Mapolres setenpat, Rabu (21/1/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Murung Raya, KBP Franky menjelaskan bahwa tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Olu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama 2 tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 372.464.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Tersangka I diamankan dikediamannya di Desa Olung Olu pada Kamis tanggal 06 November 2025 lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan LP Nomor : LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 27 Agustus 2025. Dalam penyidikan, Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak/pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya.

“Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” ungkap Kapolres.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky menegaskan bahwa Polres Mura berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat. (huber).

Baca Juga  Kapolsek Labuhan Ruku Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Malam Takbiran

Berita Terkait

Kapolri dan Gubernur Banten Resmikan Balai Latihan Silat Tjimande di Serang
Dina Maulidah Dorong Guru dan Pembina Pramuka Tingkatkan Kemampuan Public Speaking
Kabut Asap Menyelimuti Puruk Cahu, Bupati Heriyus Bagikan 5.000 Masker
Johansyah Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tumbang Lahung melalui Reses Masa Sidang III
58 Pemda Tertarik Replikasi SISGITA, Tangsel Perkuat Integrasi Data Tanah dan Pajak
Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses
Wabup Murung Raya Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan Program KHBS dari Pemprov Kalteng
Reses di Desa Hingan Tokung, Ketua DPRD Murung Raya Tampung Aspirasi Warga Soal Kebutuhan Dasar

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:46 WIB

Dina Maulidah Dorong Guru dan Pembina Pramuka Tingkatkan Kemampuan Public Speaking

Senin, 21 September 2026 - 23:44 WIB

Kabut Asap Menyelimuti Puruk Cahu, Bupati Heriyus Bagikan 5.000 Masker

Senin, 21 September 2026 - 17:45 WIB

Johansyah Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tumbang Lahung melalui Reses Masa Sidang III

Senin, 21 September 2026 - 16:31 WIB

58 Pemda Tertarik Replikasi SISGITA, Tangsel Perkuat Integrasi Data Tanah dan Pajak

Minggu, 20 September 2026 - 23:29 WIB

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Batu Bara Ikut Panen Padi dan Salurkan Bantuan Pertanian

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:09 WIB

You cannot copy content of this page