Batu Bara — TempoTimur.com
Personil Polsek Indrapura mengikuti kegiatan sosialisasi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diselenggarakan Bidang Hukum (Bidkum) Polres Batu Bara, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Ruangan Kanit Reskrim Polsek Indrapura, dipimpin Kasi Bidkum Polres Batu Bara, AKP Agus Sucipto, dan dihadiri perwakilan Kapolsek Indrapura, IPDA J. Nainggolan selaku Kanit Binmas, serta personel Polsek Indrapura.
Dalam pemaparannya, AKP Agus Sucipto menjelaskan sejumlah poin penting terkait perubahan dan penerapan aturan dalam KUHP baru, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara di tingkat penyidikan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada personel agar implementasi di lapangan sesuai standar hukum yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, personel di jajaran Polsek Indrapura memiliki keseragaman pemahaman dan dapat menerapkan aturan hukum terbaru secara tepat dan profesional,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar dengan situasi aman dan kondusif.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi mengapresiasi upaya Bidkum Polres Batu Bara dalam peningkatan kapasitas hukum anggota Polri di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum yang humanis sesuai dengan amanat KUHP baru.
Penulis : Ham
















