KALTIM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (8/11/2025).
Lokasi tambang ilegal tersebut ditemukan tidak jauh dari kawasan konservasi Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), tepatnya sekitar 5,2 kilometer dari area tersebut atau di pinggir jalan wilayah deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta pihak Otorita IKN terkait adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi.
“Bareskrim Polri telah membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan penegakan hukum di kawasan tersebut. Beberapa waktu lalu, kami berhasil mengidentifikasi praktik penambangan ilegal yang memanfaatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan perizinan perusahaan legal lainnya untuk menutupi aktivitas tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Brigjen Pol. Irhamni.
4.000 Kontainer Batu Tambang Senilai Rp80 Miliar
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Bareskrim menemukan sekitar 4.000 kontainer batu hasil tambang yang telah dikirim ke Surabaya dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Selain itu, area lahan yang sudah rusak akibat aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai 300 hektare.
“Kawasan ini termasuk dalam wilayah IKN. IKN merupakan marwah pemerintah Indonesia, sehingga kami memiliki komitmen penuh untuk menegakkan hukum dan menjaga kehormatan kawasan strategis nasional tersebut,” tegas Irhamni.
Penindakan terhadap tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas instansi antara Bareskrim Polri dan pihak Otorita IKN.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik illegal mining di kawasan konservasi maupun wilayah penyangga IKN,” tutup Brigjen Pol. Irhamni.
Penulis : AF



















