PWI Papua Barat Tolak Aksi Atas Nama Jurnalis Desak Pergantian Bendahara Setda

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MANOKWARI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat menolak dan menyayangkan pernyataan yang mengatasnamakan jurnalis untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat guna mendesak pergantian Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat.

Pernyataan terkait rencana aksi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Papua Barat. PWI menilai langkah itu tidak mencerminkan prinsip profesionalisme pers dan berpotensi mencederai marwah profesi wartawan.

Wakil Ketua PWI Papua Barat, Gustavo R. Wanma, menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alat untuk menekan pemerintah, terlebih jika menyangkut urusan internal birokrasi yang bukan merupakan kepentingan publik.

“Mengancam melakukan aksi atas nama jurnalis untuk memaksa pergantian pejabat pemerintah adalah tindakan yang melanggar kode etik dan mencoreng nama baik profesi jurnalis,” tegas Gustavo di Manokwari, Kamis (—tanggal dapat disesuaikan—).

Baca Juga  Usai Terima Mandat Caretaker DPD KNPI Batu Bara Audiensi Ke Pj. Bupati 

Menurut Gustavo, penggunaan frasa “kami bersama rekan-rekan jurnalis akan menggelar aksi” merupakan bentuk penyalahgunaan identitas profesi. Tindakan itu, lanjutnya, dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa jurnalis tunduk pada kepentingan kelompok atau individu tertentu, bukan pada prinsip kerja jurnalistik yang independen dan berimbang.

Gustavo menegaskan, jurnalis wajib menjunjung tinggi independensi, netralitas, dan kepentingan publik, serta dilarang terlibat dalam aksi yang memiliki tujuan politik atau kepentingan pribadi.

“Hal seperti itu keluar dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan pengawas kebijakan publik, bukan sebagai aktor tekanan terhadap birokrasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh organisasi profesi pers harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengutamakan kepentingan publik dalam setiap kegiatan jurnalistik.

Baca Juga  Siber Polri Kebablasan, Ketum Fast Respon Minta Patroli Tiktok Fitnah Kapolri

Gustavo menilai, tindakan menggerakkan jurnalis untuk kegiatan non-jurnalistik berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap media dan membuka peluang intervensi atau politisasi profesi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak benar mencantumkan dalam narasi berita ajakan aksi oleh rekan-rekan jurnalis, karena kalimat seperti itu mencederai profesi kami,” sesalnya.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Komitmen Kapolda Gorontalo Berantas PETI
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KI Sumut, Rianto SH MH Peserta Lolos ke Tahap Selanjutnya
Sorotan Terhadap Dana SWDKLLJ, Ketua Umum Fast Respon Dorong Transparansi
KONI Papua Barat Terkendala Anggaran, Raker dan Musprov 2026 Terancam Molor
Fast Respon Counter Polri Pusat Kantongi 10 Titik Tambang Ilegal di Jawa Timur
KNPI Papua Barat Kecam Pernyataan Ubedillah soal Prabowo–Gibran
Muscab PKB Batu Bara: Konsolidasi Politik Berbasis Solidaritas
Pujakesuma Bersatu: Program Prabowo-Gibran Nyata untuk Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:08 WIB

Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Komitmen Kapolda Gorontalo Berantas PETI

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KI Sumut, Rianto SH MH Peserta Lolos ke Tahap Selanjutnya

Sabtu, 25 April 2026 - 23:51 WIB

Sorotan Terhadap Dana SWDKLLJ, Ketua Umum Fast Respon Dorong Transparansi

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

KONI Papua Barat Terkendala Anggaran, Raker dan Musprov 2026 Terancam Molor

Rabu, 15 April 2026 - 11:44 WIB

Fast Respon Counter Polri Pusat Kantongi 10 Titik Tambang Ilegal di Jawa Timur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page