BATU BARA — Sipropam Polres Batu Bara memperketat Pengawasan terhadap Personil yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, Senin 27/20/2025.
Kegiatan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 1237 /X/HUK.6.6./2025/SIPROPAM, tanggal 1 Oktober 2025.
Pengawasan dilakukan Sipropam terhadap Personil yang melaksanakan tugas di pelayanan Call Center 110, SPKT, SATPAS Panduan Propam Presisi dan bagian SKCK.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi mengatakan kegiatan ini bertujuan agar pelayanan terhadap Masyarakat dapat terkoordinir dengan baik sehingga semua Masyarakat dapat merasakan kenyamanan.
AKP Ahmad Fahmi menegaskan, kinerja Petugas Pelayanan Publik Polres Batu Bara tidak Luput dari pengawasan Sipropam.
Penulis : Ham























